AMBON, SPEKTRUM – Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Maluku Tengah, Juli Isnur Boi tak mau bicara (diam) alias bungkam. Penyidikan kasus korupsi proyek irigasi Sari Putih di Wahai Kecamatan Kobi-Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Rp.2 miliar lebih terkatung.
Perkara ini ada lima orang tersangka. Benny Lyando kontraktor pelaksana proyek, Direktur Utama PT Surya Mas Abadi, Yonas Riuwpassa, Meggy Samson mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Maluku, Mad Leteloli (PPTK), dan Max Tahya selaku Direksi.
Begitu penangguhan penahanan terhadap empat tersangka, proses hukum pun tersendat di meja penyidik.
Pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP para tersangka hingga Rabu (10/06/2020), belum jelas diketahui kapan akan di serahkan pihak Kejari Malteng ke Pengadilan Tipikor, guna proses hukum lanjutan.
Padahal, penyidik Kejari Maluku Tengah (Malteng) telah memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu dan mantan Kabid Pengairan, Meggie Samson.
Kajari Malteng, Juli Isnur Boi saat dikonfirmasi Spektrum Rabu, (10/6/2020), terkait penangguhan penahanan empat tersangka, dan kapan berkas perkara mereka di limpahkan ke Pengadilan, tapi Juli Isnur Boi hanya diam. Dia tak membalas pesan yang di kirim wartawan Spektrum melalui telepon selulernya.
Kabarnya, penangguhan penahanan terhadap empat tersangka itu, Kajari Malteng ini mempunyai pertimbangan yuridis tersendiri.
Sebelumnya, Jumat (5/06/2020), Ismail Usemahu dan Meggie Samsoen diperiksa penyidik sebagai saksi untuk empat tersangka. Mantan Kadis PUPR dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Maluku itu, diperiksa oleh jaksa penyidik Asmin Hamzah dan Karel Benito.
“Ya, benar. Jumat 5 Juni 2020 kami meminta keterangan IU dan MS sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Karel Benito kepada Spekteum, kemarin.
Dalam proyek ini, Ismail Usemahu selaku Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan Meggie Samson, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), merangkap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
“Dua saksi itu hadir sejak pukul 10:00 WIT. Selain melengkapi berkas para tersangka, pula hasil pemeriksaan ini juga akan diteruskan ke BPKP Provinsi Maluku untuk kepentingan audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Karel Benito.
Dari empat tersangka ya g ditangguhkan penahanan, salah satu tersangka yakni Benny Liando telah mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp.800 juta lebih, dan telah dituangkan dalam BAP-nya. Uang itu sudah di setor ke rekening Kas Negara.
Sejak pengusutan, sedikitnya sepuluh orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Malteng.
Diketahui, secara fisik proyek pembangunan irigasi Sari Putih memang ada. Namun, dari hasil pemeriksaan ahli, ternyata ada volume pekerjaan yang masih kurang. Spesifikasi di lapangan pun tidak sesuai dengan nilai kontrak. (TIM)