AMBON, SPEKTRUM – Kepala Kecamatan Saparua Timur, Halid Pattisahusiwa diduga lakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Nolloth Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah.
Dugaan Intervensi yang dilakukan Pattisahusiwa ini diungkap langsung mantan Ketua Saniri Negeri Nolloth, Jefry Malessy kepada wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (15/11)
Malessy menjelaskan intervensi yang dilakukan Pattisahusiwa dimulai beberapa bulan sebelum Raja Negeri Nolloth saat itu, Mesak Huliselan mengakhiri tugas dimana Huliselan bersama tim berjalan mengumpulkan Kartu Tanpa Penduduk masyarakat sebagai bentuk dukungan agar dapat kembali memerintahkan.
Pengumpulan KTP kata Malessy dilakukan atas dasar skenario yang dibangun oleh Pattisahusiwa bersama Mesak Huliselan padahal sebagai wakil pemerintah kabupaten camat mengetahui bahwa pengangkatan raja dilakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2006.
Tak hanya itu, saat rapat koordinasi yang di antara Saniri Negeri Nolloth dan Camat Saparua Timur Oktober lalu ternyata ada upaya yang dilakukan Camat agar saniri negeri mengakui Mesak Huliselan sebagai mata rumah parenta.
“Pertama, Mesak Huliselan dan tim berjalan meminta tanda tangan dari saniri negeri yang lama dan mengumpulkan KTP sebagai bentuk dukungan agar tetap memerintah, kedua saat Saniri Negeri melakukan koordinasi ternyata diselipkan lembaran keputusan saniri negeri tentang penetapan Mesak sebagai mata rumah parenta, ini kan bentuk intervensi yang dilakukan Camat,” ujar Malessy.
Menurutnya, pengumpulan KTP dan upaya untuk mengelabui Saniri Negeri agar menandatangani pengakuan Mesak sebagai mata parenta diduga merupakan skenario yang dilakukan Pattisahusiwa dan merupakan bentuk intervensi terhadap proses pengangkatan Raja.
Pattisahusiwa mestinya menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan Peraturan Daerah bukan sebaliknya bekerja diluar Perda apalagi akibat perbuatannya mengakibatkan terjadinya pengkotak-kotakan ditengah-tengah masyarakat.
“Dukungan masyarakat lewat KTP ini kan berseberangan dengan Perda apalagi pemerintah daerah dan DPRD saat itu menetapkan sebuah perda membutuhkan proses panjang tapi camat merusak itu,” tegas Malessy.
Selain itu, dalam kedudukannya Pattisahusiwa tidak boleh mencampuri urusan pengangkatan raja di negeri Nolloth sebab penetapan mata rumah parenta dimulai dari bawah dan itu dilakukan oleh Saniri Negeri.
“Camat ini kan seakan-akan ingin merusak peraturan daerah dan merusak tatanan kehidupan masyarakat di negeri Nolloth sehingga ini tidak boleh dibiarkan,” kesal Malessy.
Karena itu, Malessy pun meminta Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja camat Saparua Timur agar Penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, camat Saparua Timur Halid Pattisahusiwa yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (15/11) membantah melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Raja Negeri Nolloth.
“Kalau daftar hadir itu diluar itu bukan dari kami, tidak ada daftar hadir yang menetapkan Mesak Huliselan sebagai mata rumah, kita punya tugas memediasi, Kapolsek hadir, saya juga dan mediasi untuk proses bagimana saniri jangan ada dalam tim sukses,” ujar Pattisahusiwa.
Menurutnya, persoalan adat menjadi kewenangan saniri negeri dan Camat hanya melihat dari sisi Kewenangan pemerintah artinya jika proses telah sesuai dengan Perda maka pasti ditindaklanjuti tetapi jika tidak sesuai maka pasti tidak ditindaklanjuti. (*)