Dana Pilkada Seret, Sekda Maluku Akui Ada Kewajiban yang Harus Dilunasi

AMBON, SPEKTRUM – Hingga saat ini Pemerintan Provinsi Maluku, belum mengalokasikan anggaran kepada penyelenggara Pilkada serentak 2024 mendatang sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Diduga kuat belum dialokasinya dana Pilkada lantaran ada berbagai kewajiban yang mesti dilunasi sehingga pengalokasian anggaran menjadi seret.

Padahal, November 2024, secara serentak akan digelar pemilihan Kepala Daerah serentak di Indonesia termasuk Maluku.

Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Michael Tasaney meminta agar pendanaan Pilkada serentak dimaksimalkan agar seluruh proses dan tahapan Pilkada, berjalan aman dan lancar.

“Sesuai SE Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SE tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Wali Kota – Wakil Wali Kota, serta Bupati – Wakil Bupati, mekanisme pencairan anggaran, 40 persen diantaranya harus dicairkan pada tahun 2023, dan sisanya 60 persen di tahun 2024, menjadi rujukan dana talangan dari Pemda,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasaney, Jumat (08/09/2023).

Alokasi dana untuk KPU dan Bawaslu Maluku, mesti tercermin di APBD Perubahan, agar penyelenggara Pemilu bisa bergerak.
”Kita ketahui bersama bahwa tahapan dan jadwal Pilkada 2024 itu sudah jalan satu tahun sebelum penyelenggaraan Pilkada. Kita berharap dana untuk penyelenggara segera dimasukan ketika pembahasan APBD Perubahan,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengelar rapat dengan Sekda Maluku, KPU dan Bawaslu Maluku, Kamis (07/09/2023), Sadali mengungkapkan, dalam penyiapan anggaran Pilkada, Pemda Maluku sedikit mengalami kesulitan, dikarenakan harus melunasi beberapa hal menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

Sekda akui, Pemda Maluku memiliki DAU namun agak seret lantaran ada berbagai kewajiban yang harus dilunasi.

Atas hal tersebut, Pemda Maluku kemudian merasionalisasi anggaran Pilkada, yang telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu beberapa waktu.

Dari Rp 305.127.649.150 usulan KPU, di rasionalisasi menjadi Rp152.405.869.150, sedangkan Bawaslu menjadi Rp 85. 304.082.000.

Jika mengacu surat edaran Mendagri, maka anggaran yang harus disiapkan 40 persen untuk KPU menjadi Rp60.962.347.000, dan Bawaslu Rp34.121.632.800, dengan total keseluruhan kurang lebih Rp95.083.980.460.
”Anggaran Ini belum termasuk kebutuhan anggaran TNI/Polri,” ucap Sadli

Meski demikian, pihaknya akan tetap mengikuti saran dari DPRD Maluku, untuk melakukan rapat terbatas bersama KPU dan Bawaslu Maluku dalam upaya finalisasi anggaran.

“Saya sudah memerintahkan Kesbangpol untuk menyiapkan surat agar dalam waktu dekat dilakukan rapat terbatas. Mudah-mudahan hasilnya berjalan dengan baik sesuai Surat Edaran Mendagri,” pungkasnya. (*)