AMBON, SPEKTRUM – Tak hanya Nasabah yang menjadi korban Bank Negara Indonesia (BNI). Masayarakat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) juga menjadi korban. Dana Desa (DD) yang harus di nikmati oleh masyarakat itu, hilang di BNI.
Total dana itu sebesar Rp.70 miliar. DD ini diduga tahun 2019, telah dicairkan. Fatalnya, pencairan yang dilakukan oleh pihak BNI ini, tidak sampai ke tangan Raja atau Kepala Desa yang ada di 192 Desa di Kabupaten Malra.
Kabarnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, dan sedang di proses hukumnya.
Hal ini dibenarkan, Jhon Manuhutu, salah satu Teler di BNI Malra. Ungkapannya, langsung di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara BNI Cabang Utama Ambon, kemarin.
Baca juga : Nolly Sahumena Harus Tersangka
“Iya betul”. begitu jawaban Jhon saat menrima pertanyaan dari terdakwa pembobolan dana BNI Cabang Utama Ambon, Faradiba Yusuf. Farah menyebut, Jhon pernah diaudit olehnya di BNI Malra.
“Saudara tahu, saya pernah audit saudara. Saudara, sedang dilaporkan ke Kejaksaan Tual, dimana dana Rp.70 miliar DD 192 Desa di Malra dicairkan, tidak diberikan ke Kades-Kades kan,” begitu tanya Farah, langsung di jawab Jhon, “ya betul,” akui dia.
Jhon Manuhutu, adalah teler yang dipercayakan pimpinannya, H Labobar. Semua permintaan transaksi yang diminta pimpinannya itu di cairkan, tanpa mengkroscek uang ini mau di kemanakan. (S-07)