-Korupsi Tukar Guling Lahan Perpustakaan Maluku – Poitech
Siapa menikmati dana Rp.3 miliar hasil tukar guling lahan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dan Yayasan Poitech Hok Tong, masih didalami Ditreskrimsus Polda Maluku. Mereka yang pernah diperiksa, diyakini mengetahui aliran dana milik pemerintah itu.
AMBON, SPEKTRUM – Informasi yang dihimpun Spektrum mengungkapkan, Tim Penyelidik kini menyasar aliran dana yang diduga ikut diterima sejumlah orang. Siapa mereka, penyidik belum mau membukanya dengan alasan masih tingkat penyelidikan.
Pengungkapkan kasus ini, berdasarkan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Maluku khusus Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Maluku tahun 2017, yang diterbitkan lembaga auditor milik negara itu pada 2018 menyebutkan, kerugian negara kurang lebih Rp.3 miliar.
Kebocoran terjadi dalam belanja tukar guling lahan dimaksud. Temuan itu diperoleh BPK saat mengaudit Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Provinsi Maluku.
Tim penyelidik juga telah memeriksa unsur pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019, termasuk Komisi I, Gubernur Maluku periode 2013-2018, Said Assagaff juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu di Jakarta.
Mereka yang pernah diperiksa antara lain, Edwin Adrian Huwae (mantan Ketua DPRD Maluku dari PDIP), Nia Pattiasina (Komisi I Frakso Demokrat), Mudzakir Assagaff (mantan Wakil Ketua DPRD Maluku) dan Richard Rahakbauw (Fraksi Golkar), dan Mkias Frans, mantan Ketua Komisi I DPRD Maluku (2014-2019). Mantan Karo Hukum, Hendrik Far Far juga diperiksa.
Apa saja peran mereka dalam kasus tersebut, namun sejauh ini belum di beberkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.
Sumber Spektrum di Ambon menuturkan, Assagaff mengetahui adanya persetujuan tukar guliang lahan tersebut. Alasan sumber ini, karena Yayasan Poitech Hok Tong menyiapkan satu lahan di wilayah Poka, Kecamatan Teluk Ambon sebagai penggantinya.
Lahan dan gedung Perpustakaan ini, awalnya milik Yayasan Poitech Hok Tong. Setelah gejolak PKI, lahan dan gedung itu diambil alih oleh pemerintah dan tercatat sebagai aset pemdah Maluku. Yayasan mulai mengambil alihnya di tahun 2017, dan saat iti Asagaff bertindak sebagai Gubernur Maluku.
Untuk gedung, kata dia, Assaggaf juga dikabarkan ikut memanggil salah satu pegawai dari Dinas PU Maluku untuk menghitung nilai gedung. Sialnya, lahan dan gedung itu kemudian jadi masalah.
“Faktanya, BPK telah menemukan adanya kerugian negara dalam proses tukar guling lahan tersebut,” kata simber itu, sembari meminta namanya tak perlu dipublikasikan doleh Spektrum, Kamis (10/9/2020).
Kemarin, wartawan Spektrum mencoba mengorek perkembangan kasus ini di pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, namuan mereka masih sangat tertutup, belum bisa menyampaikan perkembangan kasus ini lebih jauh.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsua) Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso kepada Spketrum melalui selulernya, Kamis 3 September lalu menegaskan, ia bersama pihaknya tidak kain main alias serius untuk mengsut kasus ini.
Menurut dia, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan, dan beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan. “Saya kan udah bilang jangan buka dulu. Tapi sudah buka. Jawaban saya no comment. Kita tidak main-main,” tegas Eko.
Nama-nama diperiksa di atas, hanya Melkias Frans yang bisa mengaku pernah diperiksa dan menjelaskan duduk perkara tersebut.
Menyikapi penanganan kasus ini, Ketua YLBHI Maluku, Hendrik Lusikooy mengapresiasi dan mendorong Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.
Menurut Hendrik, kerja penyidik patut diberi apresiasi. Karena di tengah pendemi covid-19, mereka mampu mengupas kejahatan korupsi di wilayah Maluku khususnya, kasus tukar giling lahan itu.
“Hanya saja, kami berharap rangkaian penyelidikan dapat transfaran ke publik. Sehingga, perhatian publik terhadap kasus ini benar-benar sirasakan kepastian hukumnya,” ujar Hendrik.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/06/bongkar-kejahatan-tukar-guling-lahan-perpustakaan-maluku/
Dikatakan, rangkaian penyelidikan yang dimaksud dalam Hukum Acara Pidana adalah, untuk mencari alat bukti baik keterangan saksi maupun alat bukti lainnya untuk menerangi suatu perbuatan pidana. Sehingga, normatifnya dari penanganan kasua ini, Polisi harus lebih terbula ke publik soal rangkaian penyelidikannya.
“Kasus ini kan berpatokan pada adanya temuan BPK. Apalagi ada pengakuan saksi (Melkias Frans) yang menerangkan demikian. Ini sudah menjadi bukti awal, tinggal bagaimana keterangan saksi lainnya untuk memperkuat adanya dugaan tersebut,” tukasnya. (S-07)