AMBON, SPEKTRUM – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau KKT, menetapkan enam tersangka dalam kasus pencurian papan Solar Cell.
Vide Takndare, Yohanis Takndare, Alfin Sainyakit, Pius Batmanlusy, dan Tete Yulita, serta LL, setelah dilakukan penyidikan.
“Saksi yang telah diperiksa sebanyak 17 orang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 8 lembar Solar Cell dan 2 buah aki,” tutur Kapolres KKT AKBP Romi Agusriansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Richard Hahury, kepada media ini, Kamis, (22/10/2020).
Hasil pencurian tersebut, kata Kapolres, para pelaku menjualnya dengan kisaran harga Rp450.000-500.000 untuk Solar Cell ukuran kecil, dan ukuran besar Rp500.000-900.000.
Tambah, AKBP Romi, ada puluhan papan Solar Cell dan Aki yang hilang. Diperkiran total kerugian seluruhnya mencapai RP.
408.497.200.
“Atas perbuatan mereka, kelima tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e Jo Pasal 55 ayat (1) ke-le Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kesempatan ini juga, Kapolres menceritakan awal mula penangkapan terhadap para pelaku. Dijelaskan, tanggal 19 Oktober 2020, Buser melakukan penggalangan terhadap warga terkait potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum KKT.
Dari situ, anggota, lanjut kapolres, mendapatkan informasi dari warga Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, bahwa papan panel pembangkit listrik tenaga surya pada lampu akses jalan masuk Bandar Udara Mathilda Batlayeri sebagian tidak ada.
Singkat cerita, sambung Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya lima tersangka itu berhasil ditangkap.
“Kasus ini tidak berhenti di enam orang ini, akan dikembangkan terus untuk menemukan pelaku-pelaku lain yang ada hubungan dengan tindak pidana dimaksud serta barang bukti yang sudah
dijual,” pungkasnya. (S-07)