30.5 C
Ambon City
Selasa, 15 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buka Lagi Kasus Terminal Transit

AMBON, SPEKTRUM – Bukan hanya tiga orang terlibat kejahatan korupsi di proyek pembangunan Terminal Transit Passo. Oknum lain juga ditengarai ikut terlibat. Kejaksaan Tinggi Maluku kini didorong membuka atau mengembangkan lagi kasus ini lebih jauh. Apalagi ada fakta baru terungkap saat persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sumber Spektrum di DPRD Kota Ambon berujar, bila kasus ini dikembangkan atau dibuka lagi, maka sedikitnya ada tiga oknum pejabat aktif lingkup Pemerintah Kota Ambon yang bisa dijerat jaksa.

Sumber itu mengatakan dari kesaksian mantan Walikota Ambon telah tersirat siapa pejabat yang harus bertanggungjawab atas proyek gagal tersebut. “Calon tersangka berasal dari pejabat yang menangani proyek fisik, dan pejabat yang menetapkan jika proyek tersebut tidak bermasalah dan pencairannya bisa dieksekusi,” kata sumber tersebut.

Menurutnya, proyek terminal transit Passo dikerjakan setelah ada nota dari Inspektorat. “Saya perintahkan keluarkan karena telah ada nota dari Inspektorat,” kata sumber tersebut meniru ucapan mantan Walikota Ambon saat menyampaikan kesaksian di Kejati Maluku.

Menurutnya, selain Inspektur Kota Ambon saat itu juga pejabat berinisial BN dan PS yang harus mempertanggungjawabkan keputusannya.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Terminal Transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon yakni Lucky Metubun, Amir Gaos Latuconsina dan Angganoto  Ura (mantan Kadis perhubungan Kota Ambon), akibat proyek terminal Passo mangkrak.

Mereka dinyatakan harus bertanggungjawab atas proyek yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp.3.039.364.155,95. Sidang di Pengadilan Tipikor Ambon Jumat (6/12) lalu, terungkap fakta baru. Majelis hakim merasa dibohongi oleh saksi Robby Sapulette, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon.

Robby Sapulette sebagai PPK Perencanaan. Anehnya dalam sidang, dia mengaku tidak mengetahuinya. Keterangan tersebut dibalas oleh majelis hakim bahwa saksi hanya omdo alias omong doang (omong kosong).

Kasus ini diusut berdasarkan laporan yang disampaikan Robby Sapulette kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. Atas laporan tersebut, penyidik Kejati Maluku merespon laporan PPK Perencanaan tersebut.

Sidang perkara tipikor proyek pembangunan terminal transit Passo ini digelar Jumat, 17 Januari 2020, dipimpin majelis hakim Acmad Hukayat (ketua), didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan, masing-masing sebagai hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ochen Acmahdaly menghadirkan Plt Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette sebagai saksi terhadap 3 (tiga) terdakwa mantan Kadishub Kota Ambon, Angganoto Ura (AU), Kontraktor Amir Gaos Latuconsina (AGL) dan terdakwa Lucky Metubun (LM) sebagai Konsultan Pengawas.

“Saya menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku bahwa terminal transit tipe B harus dilaksanakan dan dilanjutkan. Untuk itu, saya minta proses hukum dari kejaksaan untuk menindaklanjutinya. Karena ini memakan uang rakyat sekian miliar,” kata Robby Sapulette kepada majelis hakim.

Terhadap jawaban saksi Robby Sapulette, majelis hakim menanyakan “uang rakyat yang di makan itu berapa miliar? Darimana saudara bilang uang rakyat di makan? Saksi ini omdo dalam bahasa Batak, artinya saksi hanya omong doang”.

Robby Sapulette mengaku tidak ingat besaran anggaran, dan harus melakukan pelelangan secara umum. Alasannya nilai proyek di atas Rp.50 miliar, dan dilakukan proses administrasi pelelangan.

“Saya tidak ingat berapa anggaran. Tidak bisa dilakukan penunjukan langsung, dan mesti pelelangan umum. Aturan jelas bahwa di atas Rp.50 juta harus lelang. Bahkan, proses administrasi dilakukan oleh PPK dan Pemda,” kata Robby.Robby.

Ia mengaku sebagai pekerja perencanaan transit Passo. “Saya sebagai pekerja perencanaan terminal transit Passo. Dan desain merupakan kerja dari Konsultan Perencana. Proyek itu dibangun di area seluas 5 hektar, dan telah disediakan oleh Pemkot Ambon. Perencanaan itu berdasarkan kebutuhan Pemda. Saya ingat nama PT-nya, tetapi lupa direkturnya,” kata Robby Sapulette.

Tiga terdakwa yakni Angganoto Ura, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, kontraktor Amir Gaus Latuconsina dan Jhon Lucky Metudun, Konsultan Pengawas, Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor pada kantor PN Ambon, Jumat, (06/12/2019). /dok

Sidang ini dihadiri terdakwa John Lucky Metubun konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri didampingi kuasa hukumnya Septinus Hematang, Dirut PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina didampingi tim penasehat hukumnya Mourits Latumeten dan rekan, serta Angganoto Ura selaku PPTK (mantan kadis Perhubungan Kota Ambon, didampingi tim penasehat hukum Maad Patty dan rekan. (S-16/S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles