BPJS Kesehatan Harap, RSB Ambon Pertahankan Mutu Pelayanan

BPJS Kesehatan

AMBON,SPEKTRUM– Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Ambon diharapkan dapat mempertahankan mutu pelayanan kesehatan, baik kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya, maupun masyarakat di provinsi Maluku secara umum.

RSB Ambon sendiri dinobatkan sebagai Rumah Sakit terbaik nasional tahun 2022 yang berkomitmen dalam pelayanan kesehatan di wilayah Indonesia Timur.

“Kami mengucapkan selamat kepada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon yang terpilih sebagai rumah sakit berkomitmen untuk tahun 2022 tingkat nasional untuk rumah sakit wilayah Indonesia Timur,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Happy S. Rumondang Pakpahan di Ambon, Rabu (2/11/2022).

Setelah mendapatkan penghargaan tersebut, Pakpahan berharap RSB Ambon dapat terus mempertahankan atau bahkan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya kepada peserta JKN.

“Harapan kami dengan penghargaan ini, rumah sakit Bhayangkara Ambon lebih tetap mempertahankan mutu pelayanan kepada peserta JKN pada khususnya, dan kepada masyarakat Ambon dan masyarakat provinsi Maluku pada umumnya,” pinta Pakpahan.

Untuk diketahui, RSB Ambon meraih penghargaan dari BPJS Kesehatan sebagai RS Terbaik yang Berkomitmen dalam pelayanan program JKN di wilayah Indonesia Timur.

Penghargaan yang diterima tersebut karena RSB Ambon mampu memenuhi tiga indikator penilaian Rumah Sakit Berkomitmen Pelayanan JKN Tahun 2022.

Tiga indikator itu diantaranya, pertama, Komitmen rumah sakit terhadap kualitas pelayanan kepada peserta JKN dalam
pelaksanaan kerja sama. Yaitu terdiri dari updating display tempat tidur. Ini untuk memudahkan peserta dalam mengakses dan mengontrol ketersediaan tempat tidur, sehingga bisa mengetahui berapa tempat tidur yang tersedia jika harus dirawat.

Kualitas pelayanan lainnya yaitu display tindakan operasi dan sistem antrean rumah sakit yang terhubung dengan mobile JKN. Dengan terhubung ke mobile JKN tentunya sangat memudahkan dan memberikan kepastian kepada peserta. Peserta juga dapat mengambil nomor antrian dari rumah, kapan ke rumah sakit dan mendapatkan kepastian antrean, mengetahui antrean yang sedang dilayani, serta sisa antrean, hanya dari telepon seluler.

Hal lainnya yakni mengenai tindak lanjut dan penyelesaian keluhan peserta terkait layanan kesehatan di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut). Selain itu juga, survey pemahaman regulasi JKN, tingkat kepuasan peserta di FKRTL, dan Clcapaian rekrutmen peserta PRB Profiling Rumah Sakit.

Sementara untuk indikator penilaian yang kedua, yaitu terkait ketersediaan jumlah tempat tidur rawat inap, dan terakhir mengenai pengelolaan klaim kualitas pengajuan rumah sakit. (MG-16)