AMBON, SPEKTRUM – Dugaan adanya kongkalikong di Badan Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku mulai menarik perhatian publik.
Akademisi Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon, Gery Radjoelan mengingatkan, pihak BP2JK Maluku agar jangan memelihara “ular” dalam rumah sendiri.
“Tidak zaman ada lagi kita pelihara ular (kejahatan) dalam rumah. Kita sudah harus bersihkan. Karena itu, kita harus kemukakan aturan hukum sebagai panglima. Ketika hukum jalan, maka mari konsekuen dengan hukum,” ujar kepada Spektrum di Ambon, kemarin.
Menurut Gery, untuk menang tender proyek, harus dilihat beberapa syarat antara lain, kualifikasi perusahaan, proposal dan besaran biaya.
“Jika perusahaan tersebut berkualifikasi sesuai yang dipersyaratkan serta menawarkan harga yang menguntungkan negara, disertai mutu yang telah teruji maka perusahaan tersebut patut dipercayakan menangani pekerjaan tersebut,” katanya.
Faktor-faktor tersebut, lanjutnya, menjadi pertimbangan dan jika hal-hal itu diabaikan, maka layak dicurigai.
“Terhadap kondisi seperti ini pasti ada pertanyaan sederhana saja. Kita bangun jalan itu untuk siapa, apakah bangun untuk rakyat dalam jangka panjang tertentu atau untuk memperkaya orang-orang jahat yang terlingkar disekitar kepentingan-kepentingan sempit itu,” katanya.
Diketahui, proyek Preservasi Jalan Namlea-Marloso-Mako-Modanmohe-Namrole tersebut dilelang oleh Balai Pelaksanan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kementerian Perhubungan Provinsi Maluku.
Tender diikuti 21 perusahaan. Pemasukan berkas penawaran pada 30 Desember 2019 dan diumumkan pemenang pada 23 Januari 2020. Dari 21 perusahaan yang mendaftar, ada empat perusahaan yang diseleksi untuk ditetapkan pemenangnya, adalah PT Putra Bungsu Abadi dengan nilai penawaran Rp.21,7 miliar.
Sedangkan PT. Era Bangun Sarana Rp. 20,2 miliar, PT Tarawesi Arta Mega Rp. 21 miliar dan PT. Vidi Citra Kencana Rp.21,07 miliar.
Dari empat perusahaan tersebut, ada perusahaan dengan spesifikasi bagus, punya peralatan Aspal Mixing Plan (AMP) dan stone cruser di lokasi kerja, yakni PT. Putra Bungsu Abadi.Perusahaan ini menawarkan paket tersebut Rp.19, 7 miliar.
Namun yang menang adalah PT Tarawesi Arta Megah milik Yap. Dia ajukan penawaran dengan nilai Rp. 21,11 miliar.Perusahaan pemenang tender, ternyata tidak memiliki AMP dan hanya bermodalkan surat dukungan AMP.
Diduga kemenangan PT Tarawesi Arta Megah pada proyek ini karena ada permainan kotor oknum Pokja BP2JK seperti yang sering dilakukan selama ini. (S-07/S-16)