27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bos BRI ‘Digarap’, Uang Nasabah Dikembalikan

AMBON, SPEKTRUM – Setelah mangkir dari panggilan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, pimpinan BRI Cabang Ambon Abdul Muin, akhirnya menghadap.

Ia dihadapkan penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin, (15/6/2020) untuk dimintai keterangan perihal, dugaan penggelapan dana nasabah.

Informasi yang dihimpun Spektrum menuturkan, Abdul Muin diperiksa 4 jam, sejak pukul 09:00-13:00 WIT. Pimpinan BRI ini dimintai tanggapan soal seluk-beluk penarikan uang nasabah.

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengatakan, kalau Kelvin Tomaluweng, memalsukan dokumen retensi dan tanda tangannya.

“Untuk perbuatan saudara Kalvin Tomaluweng adalah perbuatan yang dilakukan, tanpa sepengetahuan pimpinan dan memalsukan tanda tangan pimpinan serta membuat dokumen retensi yang palsu, dan tidak sesuai dengan Formulir sebenarnya. Serta juga melakukan pencatatan palsu nominal saldo pada rekening milik ibu Fransina,” kata Ditektur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada Spektrum semalam.

Menurut Eko Santoso, Abdul Muin mengetahui masalah ini ketika pelapor mendatangi dirinya. Dari situ, barulah ia tahu kalau ada anak buahnya yang melakukan hal-hal di luar sepengetahuan dirinya selaku pimpinan. Untuk masalah ini, lanjut Direskrimsus, Kelvin pun diberhentikan.

“Pada bulan Desember 2019, beliau (Abdul Muin) baru mengetahui permasalahan ini dari pengaduan ibu Fransina (Nirahua) yang menemui langsung beliau. Kelvin Tomaluweng sudah diberhentikan,” jelasnya.

Mantan Kabag Ops Polresta Pulau Ambon dan Pp-Lease ini mengatakan, kalau BRI telah mengembalikan uang nasabah. Dan direncanakan, Kelvin Tomaluweng akan dilaporkan oleh pihak BRI.

“Pihak BRI sudah lakukan pergantian secara bertahap. Pertama pada tanggal 13 Januari 2020 sebesar Rp.35.000.000, dan diserahkan tunai. Yang kedua pada tanggal 15 Juni 2020 sebesar Rp.176.550.000. Kedua ini ditransfer ke rekening BRI korban atas nama ibu Fransina. BRI berencana lapor Kelvin Tomaluweng,” jelasnya.

Sebelumnya, BRI mulai di proses, setelah korban dalam kasus penggelapan dana nasabah di BRI adalah, Agustinus Termatuny dan isteri, Fransina Nirahua. Dana senilai Rp.215 juta yang didepositokan di BRI Cabang Ambon sejak Januari 2019 diketahui raib.

“Ternyata pihak BRI Cabang Ambon tidak bersedia membayar uang milik kami. Padahal sudah jatuh tempo sejak 4 Januari 2019,” kata kuasa hukum korban, La Ode Mukmin kepada Spektrum sebelumnya.

Atas tindakan BRI ini, pihaknya langsung melaporkan Ditreskrimsus Polda Maluku di Mangga Dua, atas dugaan tindakan kejahatan BRI Cabang Ambon.

“Sudah dilaporkan sejak Jumat (Jumat, 28 Mei 2020) kemarin. Sementara sudah diproses,” kata La Ode melalui selulernya.

Ia mengatakan, kasus ini bermula dari suaminya, Agustinus mendepositokan uang dalam sistem retensi sebesar Rp.56 juta lebih, dan jatuh tempo pada 4 Januari 2019. Setelah itu, suaminya kembali menanamkan uang sebesar Rp.54 juta lebih dalam bentuk deposito, dan tanggal jatuh tempo 2 November 2019.

“Beberapa saat kemudian, klien saya juga menanamkan uang pada BRI Cabang Ambon dalam bentuk deposito dengan sistem retensi sebesar Rp.100 juta,” ujar Fransina.

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2019, karena ada kepentingan keluarga begitu mendadak, pasangan suami isteri ini mendatangi Kantor BRI guna mengambil dana deposito sebesar Rp.50 juta, dan permintaan tersebut disetujui pihak bank.

“Namun anehnya ketika mereka hendak mengambil lagi dana yang telah didepositokan dan jatuh tempo itu, ternyata dananya sudah tidak ada. Hal ini juga dibuktikan dengan rekening koran tabungan yang dikeluarkan pihak BRI dengan saldo Rp.0,” sebut dia.

Karena merasa tidak terima dana deposito yang dimiliki tidak ada di rekening bank, kedua nasabah ini menemui pimpinan Cabang BRI Ambon, Abdul Muin. Tetapi saat itu yang bersangkutan mengakui pegawai BRI setempat bernama Kalvin Tomaluweng telah memalsukan tanda tangannya.

Namun, kedua nasabah BRI yang merupakan pasangan suami istri ini merasa aneh, karena pimpinan cabang tidak pernah melaporkan bawahannya, Kalvin ke polisi untuk diproses hukum, ada indikasi ketidakberesan.

Ketika salah satu anak Fransina harus berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan dan memerlukan dana, kedua nasabah ini mendatangi kantor BRI, dan pimpinan cabang bertanya berapa besar anggaran yang dibutuhkan?

“Saya katakan butuh Rp.50 juta. Dan Abdul Muin mendatangi rumah kami di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Januari 2020 dan berjanji akan berusaha mendapatkannya,” jelas dia. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles