Perusahaan yang menjalankan bisnis secara illegal demi meraup keuntungan secara haram, patut dibawa ranah hukum, agar kegiatan usaha yang dilakoni pebisnis secara illegal dapat dihentikan. Praktek illegal harus ditindak karena menyangkut kepentingan banyak orang.

Masyarakat harus bisa melihat mana perusahaan yang resmi dan yang illegal. Perusahaan terkait harus meluruskan persepsi kepada masyarakat. Pengusaha ternak misalnya makin tangguh di tengah pasar yang kompetitif.
Namun patut dicermati pada kondisi pasar saat ini masih diisi dengan praktek curang. Kasus perdagangan hewan ternak yang terjadi di Pulau Buru berlangsung sejak 2017 menjadi potret buruk. Pengawasan dari pihak-pihak terkait yang longgar atau ada kongkalikong? Masyarakat harus paham dan lebih cerdas melihat hal ini.
Pratek dagang hewan ternak illegal harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sebab selain menyebabkan kerugian bagi pebisnis lainnya, utamanya mencederai perundang-undangan yang berlaku.
Perdagangan hewan ternak secara illegal berlangsung bukan atas dasar kemauan pemerintah, tetapi oknum tetentu sengaja bertindak hingga melangkahi aturan. Komitmen menjalankan aturan masih menyisahkan tanda tanya. Instansi Pemerintah terkait harus peka untuk memantau keberadaan dan pergerakan pebisnis dan perusahaan.
Jika ada orang yang nekat melakukan illegal seperti perdagangan ternak di kabupaten Buru ke Provins Sulawesi Selatan, Makassar, disini butuh komitmen dan ketegasan pihak terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus perdagangan hewan ternak ke provinsi Sulawesi Selatan, perlu disikapi secara serius oleh pemerintah khususnya lagi Dinas terkait. Pemerintah harus mencegah terjadinya perdagangan hewan ternak secara illegal. Pelaku wajib ditindak, apalagi kasus ini sudah terbongkar ke publik. Mereka yang terlibat atau sengaja ikut bermain dalam kasus ini patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Merujuk kasus yanag terjadi di Pulau Buru sejak tahun 2017 perdagangan Sapi, Kerbau dan Kuda di Pulau Buru ke Makassar, jika benar tidak punya izin atau izin dikeluarkan tanpa melalui prosedur sebenarnya, ini semestinya dikejar oleh pihak berwajib. (*)