Ragam  

BBM Avtur Untuk Siapa?

AMBON, SPEKTRUM – Benarkah KLM Panji Saputra berlayar dengan “restu” oknum TNI Kodam XVI/Pattimura Ambon?.Beberapa fakta yang mengganjal diantaranya, KLM Panji Saputra adalah jenis kapal biasa yang tidak dapat dipakai untuk mengangkut BBM jenis Avtur.

Avtur diketahui adalah jenis BBM yang digunakan untuk transportasi udara yakni pesawat. Selain itu, sesuai warning BMKG akan kondisi cuaca extrim dengan ketinggian ombak yang mencapai 3-4 meter., namun hal itu justru diabaikan pihak KLM Panji Saputra.

Parahnya, kapal ini tidak memiliki ijin berlayar yang semestinya dikeluarkan KSOP Ambon. Semuanya modal nekat dengan mengabaikan keselamatan, atas restu pihak tertentu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Spektrum di Ambon kemarin menerangkan, pihak KSOP tidak pernah mengeluarkan ijin berlayar bagi KLM Panji Saputra.

Jika pihak yang berwenang mengaku tidak pernah mengeluarkan ijin layar, lantas siapa yang memberikan restu illegal bagi KLM Panji Saputra untuk mengangkut BBM jenis avtur dari Kota Ambon menuju Saumlaki, KKT?

Informasi lain, BBM jenis Avtur dibawa ke Saumlaki untuk kebutuhan pesawat yang akan dinaiki Pangdam XVI/Pattimura dalam agendanya nanti di Saumlaki. Namun terkait hal ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodam XVI/Pattimura.

Sebelumnya, Kapendam XVI/Pattimura Ambon, Kolonel Inf. Jansen Simanjutak mengaku, kini pihaknya masih fokus pada proses pencarian 6 penumpang korban KLM Panji Saputra.

“Saat ini kami/kodam masih fokus melaksanakan pencarian KLM PS, hal yang terkait dengan pertanyaan tentang rosedur dimaksud, nanti dapat dijawab setelah proses pencarian selesai oleh tim yang akan dibentuk Bapak Pangdam,”katanya.

Diketahui, (KLM) Panji Saputra yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis avtur sebanyak 5.000 liter atau 25 drum, milik Kodam XVI/Pattimura, diperairan laut Maluku, bahwa KLM tersebut tidak memiliki ijin berlayar.

Padahal, Surat Ijin Berlayar (SIB) adalah salah satu syarat mutlak untuk kapal berlayar sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Yang mana mestinya, SIB, dikeluarkan oleh pihak Syahbandar.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Spektrum, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon, tidak pernah mengeluarkan SIB untuk KLM tersebut.

Muncul dugaan, SIB KLM dengan ukuran panjang 10 meter dan lebar dua meter, berbobot enam grosstone yang sebelumnya bertolak dari Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon, Selasa (7/01/2020), sekira pukul 10.00 WIT, dengan tujuan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan juga Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) itu, dikeluarkan oknum tertentu tanpa sesuai prosedur alias illegal.

Alhasil, kapal yang mestinya tiba di Saumlaki pada Sabtu (11/01/2020) itu, dikabarkan hilang kontak beberapa saat pasca bertolak meninggalkan pelabuhan.

KLM yang diketahui berwarna hijau tua pada badan kapal itu, berpenumpang enam orang, yang terdiri dari empat awak kapal, dan dua orang Anggota TNI Bekangdam XVI/Pattimura, Serda Aswadin Ali dan serta Pratu Midun.

Dua prajurit ini kabarnya di perintah untuk mengawal kapal bermuatan lima ribu liter avtur ini hingga tempat tujuan di Saumlaki serta Moa.

Kabarnya BBM jenis avtur yang diangkut KLM Panji Saputra akan dipakai untuk bahan bakar Helikopter TNI AD, dimana akan digunakan Panglima Kodam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Marga Taufiq saat melakukan kunjungan kerja ke pulau-pulau di jazirah Maluku Bagian Tenggara. (S-01)