Bandar Narkoba Dituntut 17 Tahun Penjara

AMBON, SPEKTRUM – Bandar narkoba, Gherets Tomatala alias Geral, terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika dan pencucian uang ini, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (2/10/2020).

Jaksa Ester Wattimury dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 137 hurup a dan b, UU Narkotika dan Pasal 3 Pasal 4 serta Pasal 5 UU tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ucap Jaksa Ester dalam sidang yang digelar secara virtual, dipimpin hakim, Ahmad Hukayat.

Pria 33 tahun itu, selain dituntut pidana badan, juga pidana denda serta dibebankan kepadanya denda sebesar Rp. 500 juta sibsider satu tahun kurungan penjara.

“Dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan. Sementara aset terdakwa berupa rumah, mobil dan sejunlah kenderaan rodah dua dirampas untuk Negara,” kata Jaksa.

Terdakwa yang diwakilkan kuasa hukumnya, Corneles Litaay, atas tuntutan Jaksa menyebut, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan nanti. “Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” kata Litaay.

Halim Hukayat yang didampingi dua hakim anggotanya, kemudian menutup persidangan.

Sebelumnya, aset Geral yang ditak­sir mencapai Rp 1 miliar lebih itu disita penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku. Uang sebesar Rp 1 miliar disi­ta dari sejumlah rekening yang tersimpan di beberapa bank. Adapun harta Geral lainnya berupa mobil dan tujuh unit se­peda motor termasuk rumah ju­ga ikut disita.

Geral dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejahatan tindak pidana narkotika menyeretnya ke TPPU, karena aliran dana yang mengalir ke sejumlah rekeningnya dinilai tidak wajar, apalagi yang bersang­kutan tidak punya pekerjaan. (S-07)