AMBON, SPEKTRUM – GL, bocah berusia 3 Tahun, tewas ditangan ayah kandungnya sendiri. Vance Loppies, pria 42 Tahun itu tega menganiaya putra kandungnya itu hingga tewas.
Pelaku nekat merenggut nyawa anaknya hanya karena emosi. Saat pelaku memandikan korban di rumahnya, Desa Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (27/01/2020), sekira pukul 19.15 WIT.
Penganiayaan berujung maut ini dilakukan tersangka secara brutal dan tidak beradab (tidak manusiawi). Jika dilihat dari gambar, kondisi tubuh korban sungguh memprihatinkan. Memar hampir di seluruh bagian tubuh mulai kepala, wajah dan bagian tubuh lainnya.
Akibat penganiayaan ini, GL sempat dirawat di RSU Kudamati Ambon, dan meninggal dunia Selasa (28/01/2020).
“Pelaku mengaku emosi karena anaknya rewel saat dimandikan. Saat penganiayaan itu terjadi, Pelaku juga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras),” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Kombes (Pol) Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon, Selasa (28/01/2020).
Setelah melakukan penganiayaan dan mengetahui korban tidak sadarkan diri, pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap.
“Pelaku sempat kabur dan keluarga (adik pelaku), yang membawa korban ke RSU Kudamati,”ujar Kapolresta.
Menyingggung aksi penganiayaan sudah berulangkali dilakukan, bagaimana kejiwaan pelaku, Kapolresta mengatakan, hal itu masih didalami. Dan jika diperlukan, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
“Sementara kita dalami soal itu (kejiwaan dan apakah penganiayaan sudah berulang). Tapi saat diperiksa, dia memberikan keterangan sangat jelas,”kata Kapolresta.
Diketahui, pelaku memiliki tiga orang anak. Namun anak pertama sudah meninggal dunia karena sakit, dan bungsu (GL), meninggal dunia ditangan pelaku. Kini tersisa anak yang kedua.
Pelaku kini telah dietapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (S-01)