AMBON, SPEKTRUM – Hasil audit BPKP Maluku belum diserahkan kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Perhitungan nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi dana Reverse Repo antara PT.Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) dan PT. AAA Securitas dari total Rp.300 miliar, masih dilakukan pihak BPKP Maluku.
Lambatnya audit BPKP Maluku membuat penanganan perkara ini ikut mengambang alias tidak aberkembang. Pihak Kejati Maluku pun didesak untuk meminta BPKP Maluku mempercepat proses audit.
Ketua Pemantau Keuangan Nagara (PKN) Maluku Rusly Kasso, berharap BPKP segera menyelesaikan audit. “Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meminta BPKP mempercepat proses audit, dan seterusnya menyerahkan hasil adit itu ke Kejaksaan biar ditindaklanjuti langkah hukum selanjutnya,” desak Rusly Kasso kepada wartawan di Ambon, kemarin.
Menurutnya, jika kejaksaan masih berkoordinasi tentang hasil audit, itu berarti BPKP telah menemukan “benang merahnya”. Ia yakin, BPKP memiliki auditor profesional dengan kinerja yang mumpuni.
“Kami meminta BPKP jangan mengulur waktu. Proses audit repo mestinya diselesaikan, agar perkara ini secepatnya disidangkan,” desaknya.
Sementaa itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengakui hasil audit repo belum diserahkan oleh BPKP Maluku. “Koordinasi tetap kita lakukan. Sampai saat ini pihak BPKP Maluku masih melakukan audit,” katanya.
Diketahui, dugaan korupsi dana Repo melibatkan oknum PT. Bank Maluku-Malut dan PT. AAA Securitas, baru dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah, mantan Direktur Bank Maluku-Malut, Idrus Rolobessy, dan mantan Direktur Kepatutan PT.Bank Maluku-Malut, Izack B. Thenu.
Ditengarai, akibat transaksi repo bodong tahun 2014 lalu, PT. Bank Maluku-Maluku Utara mengalami kerugian negara sebesar Rp.238,5 miliar. Puluhan saksi telah diperiksa. namun, tim penyidik Kejati Maluku belum menetapkan tersangka tambahan.
Begitu pula, dugaan ada dana repo yag mengalir ke oknum tertentu lingkup PT. Bank Maluku-Malut, justru sampai sekarang belum diungkap oleh pihak tim penyidik Kejati Maluku.
Padahal, pemeriksaan terhadap pihak terkait dilakukan mulai di kota Ambon hingga di Jakarta, anehnya, aktor intelektual kejahatan repo tidak diungkap dan terkesan ditutupi oleh pihak Kejati Maluku. (TIM)