Dugaan keterlibatan AMT di kasus penggelapan dana nasabah BNI 1946 Ambon perlahan terkuak. AMT sebelumnya menyangkal tak pernah menerima apapun dari Faradiba Yusuf, Wakil Kepala Cabang Utama (KCU) Bidang Pemasaran BNI Cabang Ambon.
AMBON, SPEKTRUM – AMT juga menegaskan, kejahatan Faradiba, tidak ada sangkut paut dengan dirinya. Alasannya, dia hanya berteman dengan Faradiba, dan tidak campur tangan baik dengan urusan pekerjaan Faradiba, apalagi terlibat untuk melakukan kejahatan pembobolan dana nasabah di BNI 46 Ambon.
Sumber Spektrum mengendus hubungan pertemanan Faradiba dan AMT saat berada di organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Provinsi Maluku. Disini, diduga Farida Yusuf kemudian menjalin hubungan cinta segitiga antara dirinya Daniel Nirahua dan AMT. Namun soal ini, sebelumnya telah dibantah oleh AMT.
AMT dituding menjalin hubungan dengan Faradiba Yusuf. Hingga kabarnya atas hubungan itu, Faradiba memberikan hadiah mahal kepada AMT. Hadiah yang diterima AMT antara lain satu unit mobil Honda HRV warna putih bernomor polisi DE 12 MF atas nama AMT. Mobil ini kabarnya dibayar cash.
Pembelian mobil ini difasilitasi SP alias Olla. Namun AMT menyatakan, SP alias Olla meminjam KTP miliknya untuk kebutuhan umroh. Setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan di dealer Honda, AMT menandatangani faktur untuk membawa pulang mobil yang dibayar Olla dengan menggunakan uang dari Faradiba, karena mobil tersebut atas nama dirinya.
Selain menerima mobil mewah Honda HRV, kabarnya, dosen IAIN Ambon juga menerima hadiah berupa cincin Luis Vuiton (LV) senilai Rp150 juta, saat ia berulang tahun.
Spektrum kembali mencoba mengkonfirmasi AMT Rabu (23/10/2019), hanya saja, AMT enggan membalas pesan whatsapp wartawana media ini.
Sebelumnya, AMT sudah dikonfirmasi terkait hal ini Selasa (22/10/2019), dia membantah secara kerseluruhan wacana yang berkembang tentang kasus pembobolan BNI Ambon yang dilakoni Faradiba Yusuf. AMT juga membantah tidak punya hubungan spesial dengan Faradiba Yusuf.
Menyangkut kasus ini, Praktisi hukum, Ali Kelilauw meminta agar aparat polisi memanggil pihak-pihak terkait yang diduga ikut menerima barang dari Faradiba Yusuf.
“Ya polisi harus memanggil pihak-pihak yang menerima barang dari tersangka Faradiba, entah itu mobil, perhiasan, uang tunai atau dalam bentuk apapun. Intinya pengusutan kasus ini polisi harus berlaku adil,” tegas kepada Spektrum, Rabu (23/10/2019).
Dalilnya ada kemungkinan kasus ini masuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Bisa saja akan menyeret tersangka lain,” katanya. (S-16)