AMBON, SPEKTRUM – Anggota DPRD kabupaten dan kota dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia Maluku gearm dengan ulah sejumlah oknum pengurus DPP PKP Indonesia Provinsi Maluku.
Para aleg ini merasa diperas lantaran dimintai uang sebesar Rp 100 hingga Rp 150 juta jika ingin bertahan hingga selesai masa bakti atau proses PAW tidak berjalan walaupun para aleg tersebut telah mendaftar ke partai lain.
Ketua DPK PKP Kota Ambon, Martizel Fitzgerald Pasanea yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut. Kepada wartawan di Ambon, Selasa (11/07/2023) Pasanea menegaskan, ke depan ada banyak permasalahan yang harus menjadi konsentrasi DPP PKP Maluku.
“Salah satunya adalah diduga kuat ada pungutan liar atau gratifikasi terhadap anggota legislative dari PKPI mereka diminta uang senilai Rp 100 hingga 150 juta. Bahkan, harus disetor awal sebesar Rp 50 juta sebelum tanggal 7 juli kemarin,” kata Pasanea.
Permintaan uang ratusan juta tersebut tersebar di Whatsapp Grup terindikasi dikirim Sekretaris DPP PKP Maluku kepada anggota legislative kabupaten dan kota.
Untuk itu, anggota legislative dari PKP Maluku saat ini berada di Jakarta dan membentuk tim bahkan telah menunjuk salah satu pengacara untuk menangani hal tersebut. Sebab, baik pemberi maupun penerima gratifikasi memiliki konsekuensi hukum.
Isi WA yang tersebar bunyinya demikian :
Slmt siang bpk ibu anggota dewan… berdasarkan komunikasi DPN dan DPP terkait aleg yg mau bertahan sampai dgn keluarnya DCT maka segerah mengkontribusi 50 JT ke rekening DPN selambat”x pd hr Jumat,7 July 2023 dan yuran wajib aleg sesegerah mungkin Krn DPP akan menyetor ke bendum DPN.Demimianlah utk di ketahui semua aleg” terima ksh….TTD sekertaris DPP PKP Maluku. (TIM)