-Tata Ibrahim Tersangka

Hasil penyelidikan dan penyidikan skandal penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon, mengungkap aliran dana ke pengusaha tertentu di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

AMBON, SPEKTRUM – Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyingkap fakta baru dugaan keterlibatan petinggi BNI di Makassar. Temuannya, ada aliran dana dari Faradiba Yusuf ke BNI Makassar sebesar Rp.76 miliar.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat, (07/02/2020) mengungkapkan, penyidik berhasil menemukan dana sebesar Rp. 76.409.000.000 mengalir ke rekening salah satu pegawai BNI Makassar.

Adalah Tata Ibrahim. Tata juga sebagai pejabat Divisi Humas BNI Wilayah Makassar. Tata Ibrahim dianggap terlibat dalam kejahatan fraud bersama Faradiba Yusuf Cs. Atas dasar itu, penyidik menetapkan Tata Ibrahim sebagai tersangka sejak Kamis (06/02/2020).

Tata Ibrahim

“Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Tata Ibrahim diketahui sejak November 2018 sampai September 2019, menerima aliran dana dari tersangka Faradiba. Totalnya mencapai Rp.76.409.000.000,”ungkap Kabid Humas Pda Maluku.

Menurut Kabid, dengan ditemukannya dana Rp.76 miliar ini, penyidik juga akan menelusuri siapa saja yang ikut menerima aliran dana dimaksud.

Kabid mengaku, berdasarkan perbuatan tersangka, Tata Ibrahim dikenakan UU Perbankan dan UU Tipikor Jo UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Modus yang dilakukan Tata, hampir sama dengan di Ambon. Yakni terjadi kongkalikong dengan tersangka Faradiba untuk menggelapkan uang nasabah. Jadi ada kerjasama antar keduanaya (Faradiba-Tata),” terangnya.

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tata Ibrahim belum ditahan karena Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, masih akan berkoordinasi dengan pihak BNI Makassar, untuk membawa Tata Ibrahim ke Ambon, guna menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia belum ditahan karena ada di Makassar, sebab dia pegawai BNI Makassar. Untuk itu enyidik masih akan berkoordinasi guna menjemputnya,” jelasnya.

Soal tersangka lain baik dari internal maupun eksternal, menyusul jejak Faradiba Cs, apakah akan diumunkan setelah 16 Februari 2020, atau setelah Polda Maluku melengkapi berkas perkara enam tersangka awal?

Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat

“Untuk tersangka lain, saya pastikan akan kami (Polda) tetapkan lagi. Setelah tanggal 16 Februari 2020,” kata Kabid Humas Polda Maluku ini. (S-01)