AMBON, SPEKTRUM – Pasca ditutup sejak Maret 2020 hingga kini, nasib pengusaha maupun karyawan tempat hiburan malam di Kota Ambon Provinsi Maluku mengalami kesulitan. Mereka sangat mengeluh.
Salah satu pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Ambon, Robby MJ kepada Spektrum di Ambon Selasa (8/9/2020) menuturkan, keberlangsungan usaha hiburan malam pada masa pandemic covid-19 pasca dikeluarkannya Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang menutup tempat hiburan malam di Kota Ambon sejak 25 Maret 2020 hingga saat ini, maka para pekerja yang teridiri dari pramuria dan karyawan, terpaksa harus dirumahkan tanpa pendapatan sama sekali.
“Kami para pengusaha sudah tidak mampu memberikan upah kepada para pekerja. Dan selama ini pun, karyawan tempat hiburan malam sama sekali tidak menerima bantuan dalam bentuk apapun dari Pemerintah,”ungkapnya.
Untuk itu melalui Asosiasi, pihaknya meminta ada perhatian Pemerintah Kota Ambon, untuk mempertimbangkan soal pengoprasian tempat hiburan malam dan juga nasib karyawan yang 7 bulan ini telah dirumahkan akibat dampak dari covid-19.
Adapun hal yang diharapkan dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Wali Kota Ambon, bahwa Walikota mesti: (1) mempertimbangkan untuk memberikan bantuan bagi karyawan tempat hiburan malam, baik dalam bentuk uang tunai, sembako maupun bentuk lainnya.
(2) Pemerintah Kota Ambon dapat mempertimbangkan untuk memberikan izin beroperasional kepada tempat hiburan malam sesuai dengan waktu operasi usaha lainnya di masa PSBB transisi yaitu pada jam 10.00 WIT-22.00 WIT dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan pandemic covid-19 dengan fasilitas penunjang yang ditanggung oleh masing-masing tempat usaha.
(3) Pemerintah Kota Ambon dapat memberikan waktu untuk kami para pengusaha hiburan malam untuk berdiskusi perihal permohonan ini.
“Kalau usaha kami ditutup, makanya ada solusi bagi kami. Kami punya Karyawan yang masing-masing punya keluarga yang harus dihidupi. Pemerintah bilang kasih masuk laporan, kita sudah masukan laporan sejak Juli lalu, tapi tidak ada tanggapan apalahi tindaklanjut dari surat kami,”tuturnya.
Dia membandingkan tempat hiburan malam dengan tempat-tempat usaha lain yang saat ini sudah beroprasi, seperti salon, tempat pijat, restauran maupun lainnya yang tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai instruksi Pemerintah. Dengan itu, maka hal yang samapun akan berlakukan dalam tempat hiburan malam, jika dijinkan untuk beroprasi.
“Kami usulkan waktu operasi pukul 10.00 – 22-00 WIT. Diharapkan itu menjadi pertimbangan. Wali Kota juga harus memperhatikan apa yang menjadi keluhan kami, kami punya karyawan dan pramuria yang harus digaji. Jika tidak, maka solusinya apa, berikan bantuan. Selama ini karyawan tempat hiburan malam tidak mendapat bantuan,”tandasnya. (S-01)