5 Tahun, Kejati “Mandul” Tangani Kasus Repo

Ilustrasi

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai mandul. Ini menyangkut penanganan dugaan tipikor transaksi Repo antara PT. Bank Maluku-Maluku Utara dan PT. AAA Securitas.

Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku (PPM) 95 DJakarta, Fadhly Tuhulele menduga, pengusutan kasus jumbo tersebut, pihak Kejati Maluku melindungi oknum lain.

Alibinya, skandal Repo PT. Bank Maluku-Malut merupakan kasus besar dan merupakan kejahatan perbankan.Menurutnya, kasus ini jika diamati kedalam, akan memunculkan kesimpulan ada pihak yang coba dilindungi Kejati Maluku.

Lantas siapa oknum yang telah dilindungi pihak Kejati Maluku, tapi Tuhulele tidak menyebutkan nama oknum lain tersebut.

“Dari 2015 hingga 2019 9lima tahun), sudah sering disampaikan terkait kejanggalan kasus Reverse Repo. Bahkan pihak yang seharusnya bertanggung jawab malah tidak pernah disentuh. Dalam kasus repo jelas adalah kejahatan terorganisir dan rapi, sehingga memakan korban yang tidak semestinya,” kata Fadhly Tuhulele kepada Spektrum, kemarin.

Menurutnya, transaksi Repo yang terjadi pada antara Bank Maluku dengan pihak PT AAA Securitas merupakan transaksi pasar gelap. Sebab tidak ada satupun perjanjian tertulis ataupun jaminan yang diserahkan (underlying asset) dalam transaksi tersebut.

“Diduga, ada peran besar Wellem Patty selaku Direktur Pemasaran saat itu, namun tidak tersentuh hukum. Begitu juga pertanggungjawaban Dirk Soplanit selaku Dirut pada saat itu. Beranikah penyidik menyentuh mereka, memanggil petinggi daerah yakni Gubernur Maluku saat itu, Said Assagaff untuk dimintai keterangan? tidak pernah itu dilakukan,” katanya.

Dia menailai, kasus ini hanya berputar pada hasil audit, yang selalu jadi alasan kejaksaan, seperti sinetron yang lagi diperankan kejaksaan dan BPKP. “Padahal ada kerugian berdasarkan hasil audit OJK maupun akuntan publik,” katanya. (S-07)