445 Liter Sopi Disita Polsek Salahutu

AMBON, SPEKTRUM – Personil Polsek Salahutu kembali laksanakan giat razia Minuman Keras (Miras) di Pelabuhan Hunimua Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (07/05/2023)

Razia tersebut dipimpin Kapolsek Salahutu IPTU. W. Ismail dengan melibatkan personil Polsek Salahutu.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon & P.P Lease IPDA Jeane Luhukay menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya razia Miras tradisional jenis sopi untuk mengantisipasi meningkatnya penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Salahutu maupun Kota Ambon, sekaligus memperkecil ruang gerak bagi para pemakai barang-barang tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut telah ditemukan barang bukti berupa miras jenis Sopi dalam kemasan karung sebanyak 13 karung dengan jumlah sekitar 455 liter. Miras jenis sopi ini diangkut mobil penumpang dari Pulau Seram menuju Ambon dengan nopol DE 7019 GU,” jelas Luhukay.

Miras tersebut lanjut Luhukay milik beberapa orang yakni, ibu Ense, Emin, Ama, Desi dan Poce yang beralamat di Desa Alang Asaude.

Selanjutnya barang bukti tersebuta langsung diamankan pada Mako Polsek Salahutu. (MG-16)