AMBON, SPEKTRUM – Empat orang ini ditetapkan menjadi tersangka menyusul (menjejaki), langkah Faradiba Yusuf, setelah pihak Ditreskrimsus Polda Maluku punya dua alat bukti. Mereka diduga turut serta membantu FY dalam melakukan pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon sebesar Rp.58,9 miliar.
Dari pengambangan penyelidikan dan penyidikan dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku, 26-27 Oktober 2019, terkait perkara dugaan tindak pidana di bidang perbankan dan pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), melibatkan karyawan BNI 46 Ambon tersebut, total tersangka kini menjadi lima orang.
Mereka adalah Faradibah Jusuf, (BNI Ambon), dan bendahara pribadinya. Empat tersangka baru masing-masing, KT (Pimpinan KCP BNI Tual), JRM (Pimpinan KCP BNI Dobo), MM (Pimpinan KCP BNI Masohi). Untuk ketiga tersangka (Pimpinan KCP) tersebut, dikenakan pasal 55/56 KUHP (turur serta atau membantu).
“Ketiga di atas terlibat ikut serta membantu tersangka Faradibah Jusuf. Proses penyidikan masih terus berlanjut,”jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamd Roem Ohoirat, melalui pesan Whatsup yang diterima redaksi Spektrum, Minggu malam, (27/10/2019).
Sementara untuk Daniel Nirahua yang diduga adalah suami FY, telah diperiksa sebagai saksi. “Sedangkan pimpinan KCP Unpatti dan Mardika masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Faradiba Yusuf,” papranya. (S-01)