33 Korban Faradiba Melapor

Polisi Sita Mobil Alphard

Satu unit mobil Toyota merek Alphard milik Faradibah Yusuf (FY), tersangka pembobol dana nasabah BNI 46 Ambon, diamankan atau disita tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Mobil mewah yang masih menggunakan plat putih bernomor polisi DE 537 XX itu, akan dibawa kabur untuk disembunyikan oleh FY di Surabaya. Namun penyidik berhasil melacak dan mengamankan aset yang diduga diperoleh FY dari hasil kejahatan perbankan dan TPPU kini menjeratnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, kepada Wartawan, Rabu, (13/11/2019) menerangkan, FY mengirim mobil warna hitam itu ke temannya di Surabaya. Pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi PT SPIL Ambon.

“Tapi atas kesigapan tim, mobil itu berhasil ditemukan dan diamankan oleh Tim di Depo 6 Teluk Bayur-Tanjung Perak, Surabaya dipenyimpanan Konteiner PT. SPIL,” kata Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.

Sesuai dokumen yang diperoleh penyidik, mobil yang berhasil disita itu diketahui keluaran tahun pembuatan 2019. Mobil tersebut dibeli pada bulan Mei 2019 dari salah satu Dealer Toyota di Jakarta.

“Setelah diamankan, tim sedang melakukan proses pengiriman kembali mobil tersebut dari Surabaya menuju Ambon. Direncanakan hari Jumat akan dikirim,”ujarnya.

Selain itu lanjut Kabid, Penyidik juga sedang melakukan pelacakan terhadap harta benda milik FY yang diduga berasal dari hasil kejahatan dan diduga masih disembunyikan.

Sementara terkait nasabah BNI korban FY, Kabid Humas mengaku, sudah 33 nasabah BNI yang melapor. Mereka juga telah dimintai keterangan sebagai saksi karena dana mereka dibobol FY.

Kabid juga menghimbau bagi seluruh masyarakat yang mempercayai jasa perbankan untuk keamanan dananya, agar bertransaksi sesuai mekanisme perbankan, dan tidak mudah percaya atas bujuk rayu dari siapapun. Apalagi dengan iming iming cash back ataupun janji akan mendapatkan bunga bank yang tidak biasa.

“Sementara bagi masyarakat yang mengetahui aset FY yang dirasa diperoleh dari hasil kejahatan, akan melapor kepihak kepolisian. Dan bagi nasabah yang merasa dirugikan, silakan melapor ke kepolisian,”tandasnya.

Diketahui, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Faradiba Jusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Soraya Pellu (Bendahara Pribadi Faradhibah).

Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang, KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu. Lima tersangka di atas mereka dijerat dengan pasal turut serta membantu tindakan kejahatan (pelanggaran hukum), bersama Faradiba Yusuf. (S-01/S-16)