AMBON, SPEKTRUM – Proyek pembangunan bak penampungan air atau ‘resevoir’ oleh Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Provinsi Maluku dinilai tergesa-gesa. Pasalnya, proyek tersebut tidak seijin pemilik lahan. Justru proyek dikerjakan PT.Arianto Rezki Pramata (ARP) malah menyerobot lahan warga.
Bahkan pemilik lahan berulang kali melarang untuk hentikan pekerjaan pembuatan bak penampungan atau resivoir tersebut, oleh salah satu karyawan pihak PT.ARP, Iwan Tuhumury bersikeras memerintahkan para pekerja untuk mengerjakan proyek senilai Rp.4,9 miliar lebih tersebut.
Proyek dikerjakan di Dusun Dati Halawandisa, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu, walau telah ditegur berulang kali, atas perintah atau suruhan anak buah kontraktor PT.ARP yaitu, Iwan Tuhumury, para pekerja tetap melaksanakan penyelesaian resivoir tersebut. Larangan atau teguran oleh pemilik lahan dimaksud sejak bulan Januari 2021. Larangan itu tidak digubris, malah ditantang dan mengerjakan proyek tersebut.
Diduga ada unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap proyek senilai Rp.4.9 miliar lebih tersebut. Olehnya itu pihak penegak hukum diminta untuk menelusuri atau mengusut kasus pembangunan resivoir tersebut. Pasalnya, surat teguran juga sudah dilayangkan ke Kadis PUPR Maluku, tembusan ke Bidang Cipta Karya sebagai empunya proyek dimaksud.

Terhadap proyek tersebut, Pemerintah Urimesing tidak mengetahuinya. Bahkan prosesnya sempat mendapat perhatian Pemerintah Urimessing, dan memanggil pemilik lahan dan juga PPK Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Maluku, maupun pihak Kontraktor, pada 10 Februari 2021 bertempat di Kantor Negeri setempat.
Masalah kini berujung pada tindakan hukum, karena pemilik lahan telah melaporkannya ke Polresta Pulau Ambon dan P-Lease untuk diproses. Pemilik lahan telah dimontai keterangan oleh penyidik. Kini tunggu giliran kontraktor PT.Arianto Rizki Pratama (ARP) dan juga pihak Dinas PUPR Maluku Bidang Cipta Karya.
Dari pantauan di lapangan menjelaskan, pekerjaan bak penampung air sudah dalam taham penyelesaian. Dan kini dilanjutkan dengan pipanisasi. Terhadap itulah, pemilik lahan keberatan, lantaran tidak mendapat pemberitahuan pekerjaan proyek senilai Rp.4.9 miliar lebih tersebut.
“Sebenarnya ada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kasus tersebut. Dalam item proyek fisik tersebut, pembebasan lahan ada. Saya melihat ada dugaan penyerobotan lahan warga di kasus ini. Apalagi tidak ada pemberitahuan awal kepada pemilik lahan. Ini juga keliru dilaksanakan PT.Arianto Rizki Pratama (ARP). Saya harap penegak hukum bisa menindaklanjutinya,” jelas Praktisi Hukum, Marnex F. Salmon kepada wartawan semalam.

Dia menambahkan, proses awal saja sudah salah. Bagaimana proses selanjutnya? Olehnya itu dirinya berharap proses hukum dari sisi penyerobotan lahan, dan juga diduga ada unsur korupsi di kasus dimaksud.
“Saya berharap proses hukumnya jalan. Pihak Dinas PUPR Maluku juga harus dipanggil dan dimintai keterangan. Dan juga pihak kontraktornya, PT.ARP dimintai keterangan terhadap kasus dugaan penyerobotan halan dimaksud,” akuinya. (HS-18)
More Stories
Kepala BPJN Maluku Tinjau Jalan di Kei Besar
Benahi Kesehatan, Gubernur Maluku Undang Wali Kota Bekasi ke Ambon
Kinerja Terbaik, PT. Bank Maluku Malut Sabet TOP BUMD Awards