AMBON, SPEKTRUM – Di Kota Tual, limbah medis Covid-19, ditemukan di antara tumpukan sampah lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Limbah medis Covid-19 ini diduga berasal dari Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan lainnya yang ada di wilayah Kota Tual.
Postingan akun FB atas nama Tahai Duan Rasok Rabu (3/3/2021) sore, terlihat sampah medis yang merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berhamburan di lokasi TPA.
Dalam postingan itu, dia menuliskan hal ini tentu tidak sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.56/MenLHK-Setjen/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga tentu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
Baca juga: Jubir Satgas Covid Sarankan Poltekkes Gratiskan Mahasiswa Tes Cepat Usap
” Hal itu bisa saja mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat setempat,” gundahnya.
Ia menyebutkan, dalam Peraturan Menteri LHK pasal 25 ayat (1) penguburan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf e dilakukan oleh penghasil limbah B3 terhadap limbah B3 yang dihasilkannya. Pasal (2) penguburan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk limbah B3 dalam hal ini a. patologis; dan/atau b. benda tajam.
More Stories
Ungkap Skandal Korupsi Bupati Malra
Ungkap Skandal Korupsi Bupati Malra
Miliaran Rupiah Raib di DLHP Kota