AMBON, SPEKTRUM – Bantuan
korban gempa bumi di tiga wilayah, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan
Seram Bagian Barat, disalurkan melalui kelompok dalam bentuk barang/material
bangunan, bukan dana tunai melalui bank.
Hal ini disampaikan Henry Far Far, Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku di ruang kerjanya, Jumat
(3/10/2020) kepada Spektrum.
Ia merujuk Keputusan Kepala BNPB mengenai Petunjuk Pelaksanaan
(Juklak) No.106 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah
Korban Bancana Gempa Bumi di Provinsi Maluku dan Petunjuk Teknis (Juknis) Gubernur
Maluku Nomor 253 Tahun 2019 tentang Bantuan Perumahan Pasca Gempa Maluku.
Menurut Far Far, sebelum bantuan material bangunan sampai ke
tangan korban gempa, terlebih dahulu fasilitator yang direkrut BPBD bersama
kelompok akan memfasilitasi perencanaannya, seperti penyiapan administrasi,
menghitung kerusakan, rancangan anggaran dan biaya serta pertanggungjawaban
semua pengeluaran material yang dibayarkan kepada supplier yang ditunjuk
kelompok.
“Bantuan itu bukan tunai ke masing-masing ya. Tapi ke
kelompok supaya bisa dipertanggungjawabkan karena ini uang Negara. Untuk pengendalian
pemanfaatannya ke masyarakat”, ujarnya.
Fasilitator, lanjut Far Far, sudah turun ke kecamatan, desa
maupun mencari Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk rembug perencanaan mulai Rabu
(23/9/2020) bulan lalu, setelah sebelumnya tim teknis meng-assessment kerusakan,
melakukan pendataan. Berdasarkan hasil assessment tersebut, kerusakan
diklasifikasikan dalam tiga kategori, ringan, sedang dan berat dengan
masing-masing bantuan senilai, Sepuluh Juta Rupiah, Duapuluh lima Juta Rupiah
dan Limapuluh Juta Rupiah.
Far Far juga mengatakan, lamanya bantuan sampai ke tangan korban bencana karena terkendala Covid 19, menunggu adanya Juklak dan Juknis serta merekrut dan melatih fasilitator agar semua sesuai koridor hukum dan bisa dipertanggungjawabkan. (S.17).