Masyarakat dan Mahasiswa dari Taniwel Raya Demo di Kantor Gubernur Maluku
AMBON, SPEKTRUM- Masyarakat Taniwel Raya, Kabupaten Seram Bagian Barat, Senin (28/9/2020) melakukan demo di Kantor Gubernur Maluku. Mereka menolak iin pertambangan marmer yang saat ini beroperasi oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI).
Ditemui Kepala
Kesbangpol, H. Saimima, Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Dampak Lingkungan
Hidup, Roy Syauta dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi
Maluku, Fauzan Khattib, di depan kantor Gubernur Maluku, salah satu juru bicara
pendemo, menyatakan bahwa hutan adalah harga diri bagi masyarakat adat Taniwel
dan mengeksploitasi hutan berarti menghancurkan kehidupan masyarakat negeri
adat di sana.
“Hutan kami
adalah harga diri kami. Orang tua kami dan kami mencari makan, bisa kuliah dari
hasil hutan kami”, tandasnya.
Sambil meneriakkan
yel-yel “Mese”, mereka dengan tegas menyatakan tidak ada tawaran lagi selain
menolak pembukaan lahan untuk kegiatan pertambangan marmer tersebut karena
tidak ada manfaatnya sama sekali bagi kehidupan masyarakat Taniwel. Bahkan pertambangan
sangat berpotensi menghancurkan lingkungan, ekosistem hutan dan tatanan adat.
Para pendemo
menyatakan, petisi penolakan ijin operasi PT GMI sudah ditandatangani 1000
orang dan pemerintah provinsi Maluku harus menghormati hak kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya karena hutan adat bukan hutan Negara.
“Kami makan
bukan dari hasil tambang. Tapi dari hutan. Ada tambang, ada dampak yang nanti
kami tanggung. Coba bapak di posisi kami? Jadi kami minta untuk mencabut.
membatalkan ijinnya”, pinta Hari Matayane, salah satu orator demo.
Sementara itu,
Kadis ESDM, Roy Syauta menyampaikan, PT GMI baru memiliki ijin eksplorasi yang
diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Provinsi Maluku atas nama Gubernur Maluku, yang artinya semua persyaratan telah
terpenuhi.
“Sesuai
ketentuan perundangan itu, semua sudah dipenuhi. Jadi, baru tahap eksplorasi”,
tandasnya.
Saat ini, PT
GMI sedang mengumpulkan informasi rinci tentang aspek ekonomis, teknis dan dampak
lingkungan, termasuk dampaknya ke masyarakat Taniwel. Jika ketiga aspek
tersebut telah terpenuhi, baru akan diterbitkan ijin usaha pertambangan operasi
produksi.
Tak puas
dengan penjelasan Kadis ESDM Maluku, para pendemo kemudian menuntut pertemuan
dengan Gubernur Maluku, dijadwalkan karena mereka tidak yakin aspirasi mereka
akan diteruskan oleh ketiga wakil pemerintahan tersebut.
Kepala Kesbangpol, Kadis Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kadis ESDM Provinsi Maluku, menemui para pendemo
Bahkan mereka
mengancam akan meminta Gubernur Maluku untuk melengserkan dua Kadis yang
menemui mereka tersebut karena tidak secara tegas memberi jawaban yang
memuaskan para pendemo terkait pembatalan ijin perusahaan GMI.
Setelah puas
berorasi, salah satu pendemo membacakan enam poin tuntutan mereka, yaitu
meminta pemerintah provinsi Maluku menghargai kedaulatan masyarakat adat
Taniwel. Menolak dengan tegas berbagai upaya eksploitasi. Mendesak Gubernur
Maluku, segera mencabut dan menerbitkan Surat Pembatalan rekomendasi ijin PT
GMI. Mendesak Bupati Seram Bagian Barat (SBB) menindaklanjuti surat pembatalan
tentang wilayah ijin usaha pertambangan. Mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk
segera mendesak Bupati SBB menghentikan segala bentuk ijin usaha di Taniwel dan
meminta DPRD mengawal seluruh aspirasi masyarakat Taniwel. (TIM)