AMBON, SPEKTRUM – Dua koruptor dana desa dan alokasi dana desa di Desa Tayando Yamru, Kota Tual, itu dijebloskan ke bui, Rutan Polres Maluku Tenggara, Senin 21 September lalu.
Dua
tersangka itu, mantan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru, Din Rahajaan dan
Mantan Bendahara Ridwan Kabakoran. Keduanya diduga melakukan praktek korupsi
atas DD dan ADD desa setempat di tahun anggaran 2018 dan 2019.
Akibat
perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.704.296.400, setelah
melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Unit Tipidkor
Polres Malra. Selain itu, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka
setelah melalui gelar perkara pada 11 September 2020.
“Dan
rekomendasi gelar perkara bahwa perkara tersebut dapat dinaikan ke Penyidikan
dan menetapkan tersangka yaitu Mantan Pejabat Kepala Desa dan Mantan Bendahara
Desa Tayando Yamru. Alat bukti yang
diperoleh penyidik antara lain, Saksi, Surat, Ahli dan Petunjuk,” ungkap Kasat Reskrim Polres
Malra, Iptu H Siompo kepada media ini, dalam rilisnya, Selasa (22/9).
Kemudian,
lanjut dia, setelah ditetapkan tersangka Penyidik Unit Tipidkor Malra lalu
melakukan pemeriksaan terlapor sebagai tersangka setelah dialih status dari
Saksi sebagai Tersangka dan setelah
ditetapkan dengan surat penetapan Nomor : S.TAP /48/ IX/ 2020/ Reskrim, tanggal 21 September 2020 atas nama Din Rahajaan dan Nomor :
S.TAP/49/ IX/ 2020/Reskrim, tanggal 21 September 2020 atas nama Ridwan
Kabakoran.
“Hari
Senin 21 September 2019, penyidik Unit Tipidkor melakukan penangkapan dan
penahanan terhadap tersangka dengan kerugian Negara sebesar
Rp.704.296.400,” ujar Kasat.
Dari perbuatan tersangka, penyidik mengganjar keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 8 Junto Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat(1) Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. (S-07)