AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan percaloan nampak serius diusut
pihak Kanwil Kemenag Provinsi Maluku. Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial
RA dan SL jika terbukti melakukan pungutan liar seputar pengangtakan tenaga
honor Kategori II (K2), bakal dipecat.
Mereka
beraksi sejak tahun 2017 lalu. Puluhan juta mereka patok dari para korban.
Bahkan bila ada oknum pejabat pada lembaga vertikal milik negara itu terlibat,
juga terancam sanksi yang sama, dipecat.
Kepala
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Dr. G Saefudin,
melalui telepon selulernya, Minggu (2/8) menegaskan, biola terbukti maka akan
dipecat.
“Kita akan memproses hukum sesuai PP 53. Sebab sudah melanggar aturan disiplin dan dianggap gratifikasi. Dimana ancamannya adalah bisa dilakukan pemecatan,” kata Dr. Saefudin.
Baca Juga : https://spektrumonline.com/2020/07/27/oknum-calo-di-kemenag-maluku-tawarkan-jalur-biasa-istimewa/
Untuk
membuktikan keterlibatan oknum ASN Kemenag Maluku, kata dia, yang menjadi korban dalam kasus ini
mestinya amemasukan laporan tertulis, dilengkapi bukti kwitansi atau bukti
penyetoran dari korban dan bukti terkait lainnya.
“Bila
laporannya sudah masuk, tentu akan diproses lanjut, dengan menurunkan tim investigasi langsung dari Kemenag
RI,” kata Dr. Saefudin.
Ia
mengaku, kasus ini juga mirip dengan di provinsi Jawa Timur. Dimana nilai uang
yang diterima bisa mencapai angka miliaran rupiah. Hal itu terjadi pada 2010 lalu,
dimana melibatkan aktor dari pusat.
“Jangan
sampai kasus di Kemenag Maluku itu ada aktor yang sama dengan di Jawa Timur?
Hal ini harus kami telusuri,”
timpalnya.
Dia mengajak, para korban segera meloporkan hal ini secara tertulis ke Menteri Agama atau Menag RI. dan jika perlu, sarannya, para korban membentuk organisasi sehingga lebih mudah kasus ini di laporkan.
Baca Juga : https://spektrumonline.com/2020/07/26/kakanwil-kemenag-maluku-komitmen-berantas-dugaan-percaloan-asn/
Sebelumnya, kasus percaloan yang dilakoni dua oknum ASN jajaran Kantor Kemenag Provinsi Maluku itu ditengarai sudah lama terjadi. Terungkap penipuan dilakukan terhadap tenaga honorer tahun 2017. Dalam beroperasi dua oknum ASN itu, menawarkan jalur biasa dan istimewa.
Baca Juga : https://spektrumonline.com/2020/07/23/bongkar-percaloan-di-lingkup-kemenag-maluku/
Korbannya, tenaga honorer K2. Mahar dipatok pelaku dari para korban puluhan juta rupiah. Nominalnya juga berbeda-beda. Satu per satu korban kini membeberkan kejahatan pelaku. (S-14)