BULA, SPEKTRUM – Lampu jalan milik Pemerintah Daerah atau
Pemda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, di kawasan jalan protokol
Kota Bula, tidak bisa berfungsi alias padam total.
Pamadaman
dilakukan pihak PLN Rayon Bula terhadap lampu jalan milik Pemda SBT itu, karena
Pemda belum membayar atau menunggak iuran lampu jalan selama tiga bulan tahun
2020. Aliran listrik (lampu penerangan), di jalan protokol kota Bula sejak Jumat
malam, (13/03/2020), masih terlihat padam.
Plt
Kepala Disnakertrans SBT, M. S. Buyung Rumasoreng dikonfirmasi kemarin,
membenarkan adanya pemutusan aliran listrik yang dilakukan pihak PLN tersebut.
Dia
mengakui, memang benar pihaknya belum membayar tunggakan tersebut lantaran dana
untuk iuran itu kini tidak lagi dianggarkan.
Rumasoreng
mengemukakan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana Pemda melalui APBD
selalu megalokasikan dana untuk pembayaran dimaksud dengan rincian kurang lebih
delapan delapan belas juta rupiah setiap bulan.
“Selama
ini memang dianggarkan. Tapi untuk tahun ini tidak ada sama sekali, saya sudah
periksa di DPA tapi ternyata memang tidak diakomudir,” tutur PLT Disnaker
tersebut.
Menurutnya,
pemutusan aliran listrik oleh PLN ini juga telah ia laporkan ke Sekretaris
Daerah (Sekda) serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan & Asset
Daerah, sehingga dirinya berharap akan ada kebijakan revisi terhadap DPA milik
dinasnya itu sehingga dengan begitu problem tunggakan iuran tersebut dapat
secepatnya diselesaikan.
Sebaliknya
jika tidak ada kebijakan sama sekali, maka dia juga belum bisa memastikan kapan
deretan lampu jalan di kawasan jalan protokol Kota Bula itu bisa kembali
berfungsi. (S-13)