AMBON, SPEKTRUM – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Maluku
telah membalas surat Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, terkait ijin lingkungan
CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), yang beroperasi di Desa Sabuai Kecamatan
Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.
Balasan
surat tersebut Dinas LH Provinsi Maluku menjelaskan, terkait dengan CV. SBM
kewenangannya ada pada Dinas LH Kabupaten SBT.
“Kami
juga telah meminta keterangan dari Kepala Dinas LH SBT dan penjelasan Kepala
Dinas kepada kami, Rabu 25 Februari 2020, dokumen lingkungan CV SBM pernah
dibahas dan rekomendasi pernah dikeluarkan Dinas LH SBT, namun Bupati SBT belum
menandatangani izin lingkungan CV SBM,” kata Plt. Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Provinsi Maluku, Rooy Syauta, kepada Spektrum, kemarin malam.
Penjelasan
Kepala Dinas LH SBT berbanding terbalik dengan dokumen lingkungan milik CV SBM
yang telah ditandatangani Bupati SBT, pada tahun 2018.
“Kami
juga memanggil CV. SBM untuk mendengar penjelasan mereka pada Jumat, 6 Maret
2020, hasilnya dokumen lingkungan milik perusahaan ini lengkap dan telah
ditandatangani Bupati SBT pada tahun 2018,” jelas Syauta.
Menyikapi
masalah tersebut tambah Syauta, pihaknya berkesimpulan, terjadi miskomunikasi
antara Dinas LH SBT dengan CV SBM.
“Kalau sesuai keterangan perusahaan maka bisa diambil kesimpulan bahwa dokumen lingkungan telah ditandatangani Bupati SBT tetapi pihak perusahaan tidak mengembalikan satu rangkap dokumen kepada Dinas LH Kabupaten SBT sehingga dinas lingkungan berpikir bupati belum menandatangani dokumen tersebut,” jelasnya.
Keterangan
ini juga tambah Syauta Dinas LH Provinsi Maluku menjawab surat Komnas HAM. “Kami
telah membalas surat dari Komnas HAM, kemarin, setelah mendapat penjelasan dari
CV SBM. Dokumen lingkungan mereka lengkap,” kata Syauta. (S-16)