AMBON,
SPEKTRUM – GL, bocah berusia 3 Tahun, tewas ditangan ayah kandungnya sendiri.
Vance Loppies, pria 42 Tahun itu tega menganiaya putra kandungnya itu hingga
tewas.
Pelaku
nekat merenggut nyawa anaknya hanya karena emosi. Saat pelaku memandikan korban
di rumahnya, Desa Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (27/01/2020),
sekira pukul 19.15 WIT.
Penganiayaan
berujung maut ini dilakukan tersangka secara brutal dan tidak beradab (tidak
manusiawi). Jika dilihat dari gambar, kondisi tubuh korban sungguh
memprihatinkan. Memar hampir di seluruh bagian tubuh mulai kepala, wajah dan
bagian tubuh lainnya.
Akibat
penganiayaan ini, GL sempat dirawat di RSU Kudamati Ambon, dan meninggal dunia
Selasa (28/01/2020).
“Pelaku
mengaku emosi karena anaknya rewel saat dimandikan. Saat penganiayaan itu
terjadi, Pelaku juga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras),”
jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Kombes (Pol) Leo Surya
Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon, Selasa (28/01/2020).
Setelah
melakukan penganiayaan dan mengetahui korban tidak sadarkan diri, pelaku sempat
kabur dan berhasil ditangkap.
“Pelaku
sempat kabur dan keluarga (adik pelaku), yang membawa korban ke RSU
Kudamati,”ujar Kapolresta.
Menyingggung
aksi penganiayaan sudah berulangkali dilakukan, bagaimana kejiwaan pelaku,
Kapolresta mengatakan, hal itu masih didalami. Dan jika diperlukan, pihaknya
akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
“Sementara
kita dalami soal itu (kejiwaan dan apakah penganiayaan sudah berulang). Tapi
saat diperiksa, dia memberikan keterangan sangat jelas,”kata Kapolresta.
Diketahui,
pelaku memiliki tiga orang anak. Namun anak pertama sudah meninggal dunia
karena sakit, dan bungsu (GL), meninggal dunia ditangan pelaku. Kini tersisa
anak yang kedua.
Pelaku kini telah dietapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (S-01)