AMBON, SPEKTRUM – Kasus penipuan dan pemerasan dilakukan empat oknum
anggota Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) gadungan, pihak Polres Maluku Barat
Daya Senin (27/01/2020), menyita uang senilai Rp. 17.800.000 dari tangan pelaku.
Penyitaan ini dilakukan pasca polisi menangkap empat tersangka itu, Sabtu (25/01/2020).
Berdasarkan
bahan keterangan (baket) yang diterima Spektrum menerangkan, Senin (27/01/2020),
sekira pukul 11:40 WIT di ruang rapat Polres MBD dilaksanakan Telecomfrence.
Telecomfrence
ini kaitannya dengan kasus tindak pidana penipuan dan pemerasan, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 378 Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo pasal 64 atau pasal 368 Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 e Jo pasal 64
KHUPidana.
Agenda
ini dipimpin Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP S. Norman Sitindaon. Ia didampingi
Waka Polres Maluku Barat Daya, Kompol F G Horsair, serta Kasat Reskrim Polres
Maluku Barat Daya, AKP. P Nampasnea.
Adapun
barang bukti (BB) yang sudah diamankan pada Polres Maluku Barat Daya antara
lain, tiga buah Id card milik tersangka, tiga lembar surat tugas, empat unit handphone,
dan uang tunai yang tersisa Rp.17.800.000, dari sebelumnya diketahui hasil perasan
empat oknum anggota 4 KPK gadungan itu, sebesar Rp39 juta.
Empat
tersangka masing-masing Abraham Edwin Rehard Sahetapy alias Ampi (53), domisili
Halong, belajang toko Nesta, profesi wartawan. Perannya sebagai KPK gadungan yakni
anggota DPP Yayasan Komisi Pengawas Korupsi bagian Tindak Pidana Korupsi.
Jantie
Frans aliad Yance (47), domisili Kudamati, profesi Wartawan, berperan sebagai
Kadiv Intelejen KPK Tipikor se Maluku, Septtan Dion Irwanto alias Dion (24),
domisili Kudamati, dan Onisimus Robi Wala alias Odanl (27), domisili Kudamati.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, empat tersangka ini sudah ditahan di
Rutan Polres MBD sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (S-01)