AMBON,
SPEKTRUM – Pelayaran KLM Panji Saputra
Illegal. Sebab sejak bersandar hingga pemuatan dan berlayar, tidak ada laporan
ke Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I A Ambon.
Kepala
Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Klas I A Ambon Jhony Century mengungkapkan, KLM
Panji Saputra sudah di cek sejak proses masuk, hingga pemuatan dan berangkat
tidak ada laporan sama sekali, dari pemilik kapal dan lainnya. Bahkan di KSOP
Ambon, kapal ini tidak pernah tercatat riwayatnya.
“Sudah
kita cek administrasi dan lainnya karena permohonan dan lain-lain itu tidak
pernah dilayangkan ke kantor kami,” jelas KSOP Klas I A Ambon, Jhony
Century, kepada Spektrum di ruang kerjanya, Senin (27/01/2020).
Registrasi
kapal tersebut sebelum berangkat juga tidak terdaftar di KSOP Ambon.
“Sudah kami cek administrasinya, tidak ada,” tegasnya.
Pentury
mengemukakan, sesuai Permen 82 tahun 2014, setiap kapal yang masuk, memuat
barang hingga berangkat harus ada persetujuan KSOP agar ada pengawasan.
“Itu
Standar Operasional Prosedur artinya kita sama dengan instansi lain pun bahkan
bank pun, kepolisian dan lain-lain. Dimana apabila tidak ada laporan atau
permohonan yang dilayangkan berarti kita tidak dapat memproses apapun, untuk
moda transportasi lautpun sama,” tandasnya.
Pada
prinsipnya tambah Pentury, faktor pelayanan KSOP siap melayani apapun sesuai
persetujuan. Persetujuan tersebut, sifatnya pasti bukan aktif. Dikatakan aktif,
lanjutnya, apabila ada permohonan.
“Dikatakan
aktif jika kita lihat pertama nahkoda harus mempunyai surat pernyataan. Nahkoda
harus membuktikan bahwa kapalnya laik melaut,” tuturnya.
Kedua,
dokumen kapal harus terverifikasi sesuai standar. Ketiga harus dipastikan
kewajiban sebagai masyarakat yang taat pajak dan lainnya sudah dilengkapi atau
belum.
Menurutnya,
jika semua telah dilengkapi atau dipenuhi, barulah KSOP menyetujui
keberangkatan kapal tersebut. fatalnya, khusus KLM Panji Saputra hingga saat
ini, tidak teregistrasi.
“Bukan
hanya persetujuan berlayar yang tidak ada, tapi semua dokumen kapal sama sekali
tidak ada. Jadi, tidak ada informasi tentang kapal tersebut (Panji
Saputra),” tandas Pentury.
Sementara
itu, sumber Spektrum di PT Pertamina Cabang Ambon menjelaskan, pembelian BBM
untuk instansi harus menyurat terlebih dahulu.
“Setelah
disetujui maka dibuatkan dokumen resmi, setelah itu baru diproses lanjut,”
kata sumber ini.
Jika
BBM tersebut akan dikirim antar pulau, harus ada dokumen alat transportasi laut
yang akan digunakan. “Pemilik BBM harus lampirkan nama kapal yang akan
digunakan mengangkut BBM tersebut,” jelasnya.
Dikatakan,
Pertamina akan menawarkan kapal pengangkut BBM jika pembelian dalam jumlah
besar. Namun bukan berarti Pertamina mengabaikan syarat pemuatan BBM lintas
laut.
“Semuanya
kami perhatikan secara detil, terutama dokumen alat transportasi yang akan
digunakan,” katanya.
Soal
proses pembelian Avtur, sumber ini menjelaskan tidak dijual sembarangan, sebab
Avtur hanya digunakan pada pesawat terbang.
“Pesawat
terbang hanya me gusi bahan bakar pada bandara resmi, dibawa pengawasan
profesional,” tandasnya.
Sayangnya, sumber ini tidak mau berkomentar soal Avtur yang diangkut KLM Panji Saputra dengan tujuan Saumlaki dan akhirnya hilang kontak hingga saat ini.
Sementara
itu, Humas PT Pertamina yang dihubungi Spektrum tidak merespon panggilan
telepon dan whatsapp yang dikirim. (S-16/S-07)