AMBON, SPEKTRUM – Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan
anggaran proyek pembangunan terminal transit dipercepat. Pelimpahan berkas tiga
tersangka dari Penuntut Umum Kejari Ambon, diterima Bagian Penanganan Perkara
Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/11/2019).
Awalnya,
penyidik Kejari Ambon bekerjasama dengan penyidik Kejati Maluku untuk mengusut
kasus tersebut. Penyerahan berkas perkara dimaksud dilakukan Kasi.Dik Kejati
Maluku, Ocen Ahmadaly pada Kamis, 28 November 2019, diterima Bagian Perkara
Tipikor Ambon.
Menurut
Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan kemarin
mengakui, adanya pelimpahan berkas kasus proyek pembangunan transit ke
Pengadilan Tipikor Ambon.
“Memang
benar, Kamis, 28 November 2019, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon telah
melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan Tipikor penyalahgunaan
anggaran pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo Ambon ke Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy
Sapulette kepada wartawan, Kamis, (28/11) di ruang kerjanya.
Pelimpahan
berkas perkara ini terbilang cepat, karena dari informasi sebelumnya
diperkirakan pelimpahan berkasnya dilakukan pekan depan. Tapi ternyata
agendanya berubah, dan dilakukan pelimpahan Kamis, 28 November 2019.
Berkas
perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal Transit
Passo yaitu, AU, AGL dan JLM. Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rutan
Waiheru Klas IIA Ambon.
Di
tempat terpisah, Bagian Kasus Tipikor pda PN Ambon mengakui, kalau memang ada
pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi bagi tiga tersangka. Dan saat ini,
telah dibuat surat dokumen berita acara penerimaan berkasnya.
“Sudah
diterima berkasnya dan dibuatkan surat dokumen penerimaan berkasnya. Selanjutnya
itu majelis hakim punya kewenangan,” akui pegawai PN tersebut.
Sementara
Humas PN Ambon belum memberikan komentar terkait proses kelanjut pelimpahan
berkas dimaksud.
Diberitakan
sebelumnya, kasus proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo, oleh
auditor telah menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.3 miliar
lebih.
Dari total anggaran proyek senilai Rp.55 miliar lebih. Proyek pembangunan terminal transit, hingga kini belum berfungsi alias mangkrak. (S-05)