AMBON, SPEKTRUM – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi
Maluku Sadli Ie menilai penahanan kayu dari Pelabuhan Amahai, Maluku Tengah
sebanyak 205,9 kubik dalam 17 kontainer, karena minimnya koordinasi.
“Mestinya
jika ada laporan dari Balai Taman Nasional ke GAKKUM LHK Tanjung
Perak-Surabaya, perlu dikoordinasikan dengan GAKKUM Maluku bukan melaporkan ke
GAKKUM Papua,” sesal Sadli Ie, Rabu (27/11/2019), di Ambon.
Menindaklanjuti
laporan dari Balai Taman Nasional Manusela itu, dirinya langsung menyurati
Balai Taman Nasional Manusela untuk mengklarifikasi laporan dari pihak
manajemen PT Talin Mas.
Tentang
informasi mengemuka yang mengatakan, Sawmill yang digunakan tidak berizin,
ditepis lagi oleh Kadishut Provinsi Maluku ini.
“Sawmill
memiliki izin dari Kementerian Kehutanan dengan Nomor Induk Berusaha
8120219132583 alamat perusahaan di Wahai Kabupaten Maluku Tengah, Nama KBLI :
Industri Penggergajian Kayu dengan Kode KBLI 16101, tertanggal 16 September
2019,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran dokumen 17 kontainer yang diduga ilegal itu, berdokumen dan bersumber dari izin yang sah baik dari sawmill maupun sumber pemberi bahan mentah atau HPH.
Sadli Ie, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. /IST
“Mulai
dari Sawmill hingga HPH semuanya sah tidak ada dokumen yang tidak sah, seluruh
dokumen diproses secara online. Jadi kalau input kayu itu berasal dari dokumen
tidak sah maka sistem menolak dan dokumen tidak dapat di print,”
jelasnya.
Sadli
mengaku baru mengetahui dari media jika Sawmill “Inaji” milik anak
perempuan Vence Purimahua.
“Saya
baru tahu dari media, karena pengurusan izin tidak melalui Dishut Provinsi
Maluku, namun menggunakan sistem online,” terangnya. Ia membenarkan, Vence Purimahua telah
dipanggil untuk dimintai keterangan di Gakkum LHK. (S-16)