AMBON, SPEKTRUM – Anggota DPRD Kota Ambon Lucky Upulattu
Nikijuluw memastikan, Komisi III akan memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon termasuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Ambon,
Enrico Matitaputty.
Pemanggilan
ini menyangkut dengan penggunaan anggaran proyek rehabilitasi tugu trikora yang
dinilai tidak rasional dengan fakta pekerjaan. Komisi III DPRD Kota Ambon juga
akan tinjau hasil pekerjaan Tugu Trikora.
“Kita
akan mendalami proyek dari Dinas PUPR Kota Ambon itu. Apakah ada kerugian
negara atau mark-Up atau tidak,” ujar Nikijuluw kepada Spektrum di Ambon,
Rabu, (20/11/2019).
Pemanggilan
taerhadap piak Dinas PUPR Ambon, komisi akan memanfaatkan minggu pertama dan
kedua Desember 2019 setelah reses.
“Sudah
pasti Komisi akan memanggil semua Dinas termasuk Dinas PUPR Ambon. untuk
memintai penjelasan mereka terkait realisasi anggaran tahun 2019, baik murni
dan perubahan,” katanya.
Sementara
soal proyek rehabialitasi Tugu Trikora jika tidak sesuai, maka akan didalami
lagi oleh dewan. “Apakah kegiatan atau pekerjaan Tugu Trikora yang diduga beberapa
lembaga, benar ada atau tidak terjadi penggelembungan serta kerugian negara?
Itu akan kita gali. Informasinya, anggaran Rp.876.848.000 untuk dua kegiatan
atau dua pekerjaan, yakni Trikora dan di depan POM,” timpalnya.
Sebelumnya
Ketua LSM LIRA Maluku, Jan Sarwating mencurigai anggaran untuk rehab Tugu
Trikora. Alasannya hasil pekerjaan tidak ada perubahan signifikan pada Tugu
Trikora Kota Ambon.
“Jika
dibandingkan dengan sebelum direhab, perubahannya tidak signifikan. Karena pekerjaan
penambahan asesoris air mancur sebagai pelengkap saja. Rehab tidak terlalu
rumit. Hanya pengupasan bagian luar tugu yang lama, dan setelah dikupas,
dilapisi dengan bahan dari marmer,” ungkap Jan Sarwating kepada Spektrum di
Ambon, Rabu, (13/11/2019).
LSM
LIRA Maluku mempersoalkan Dinas PUPR Ambon yang mengalokasikan anggaran rehab Tugu
Trikora Kota Ambon sebesar Rp. 876.848.000. tetapi sebaliknya, hasil pekerjaan (Tugu
Trikora), tidak ada perubahan luar biasa.
Selain
itu, dia juga mempermasalahkan proyek rehab Tugu Trikora dikerjakan oleh
kontraktor dari luar Maluku. Perusahaan yang menangani proyek ini adalah CV
Iryunshiol City, asal Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi
Maluku Utara. “Padahal untuk pekerjaan rehab itu, kontraktor di Maluku juga
bisa melaksaakannya,” kata Jan Sariwating.
LSM
LIRA Maluku pun telah melaporkan soal proyek rehab Tugu Trikora itu, ke
Kejaksaan Negeri Ambon, guna diproses sesuai hukum. (S-07/S-01)