AMBON, SPEKTRUM – Kasus rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Provinsi Maluku, terus diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
jaksa juga telah mengumpulkan berbagai data dan bahan keterangan.
Para
pihak terkait akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan. Data dan bahan untuk
dijadikan alat bukti seperti dokumen terkait rekrutmen anggota Satpol PP
Provinsi Maluku didiuga illegal itu, sebagian sudah diperoleh tim jaksa.
Sejumlah
dokumen itu disita pihak Kejati Maluku saat menggeledah Kantor Satpol PP
Provinsi Maluku di Kota Ambon beberapa waktu lalu. Pengembangan masih bergulir
di markas Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kota Ambon.
Kepala
Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum – Humas) Kejati Maluku
Samy Sapulette mengatakan, penyelidikan kasus ini masih berjalan.
“Puldata
dan pulbaket dilakukan miash baerlangsung. Jaksa juga memerlukan banyak
keterangan dari para pihak terkait lainnya,” akui Samy Sapulette, kepada
Spektrum kemarin, sembari menambahkan beberapa pegawai Satpol PP Provinsi
Maluku juga telah dimintai keterangan.
Informasi
yang dihimpun Spektrum, rekrutmen anggota Satpol PP Provinsi Maluku,
direncanakan untuk ditempatkan di berbagai tempat-tempat wisata. Namun, jalur
rekrutmennya tak sesuai prosedur sebenarnya. oknum berkompeten disebut-sebut
terlibat dalam kasus tersebut.
Anggota
Satpol PP Provinsi Maluku yang direkrut secara liar ini, merupakan jatah oknum tertentu,
dan ditengarai juga dimintai uang sebagai imbalan. Kejanggalan lain, administrasi
juga diubah. Nomor SK pun tidak ada. Rekrutmen anggota Satpol PP saat itu, tidak
sesuai dengan mekanisme sebenarnya.
Fakta
lain, anggota Satpol PP Maluku yang direkrut, tanpa menjalani scranning dari pihak berwenang. Mereka tidak
diterima oleh Badan Kepegawaian Provinsi Maluku. Kasus ini terbongkar saat penggerebekan
di Kantor Rina Makana Jalan Pattimura tahun 2018 lalu.
Nomor
SK juga diduga ganda atau sama. Penggunaan anggaran tak dapat
dipertanggungjawabkan secara jelas. Soal ini, pihak Bagaian Kepegawaian mengaku,
SK untuk pencairan anggaran rekrutmen 48 anggota Satpol PP tanpa mekanisme.
Sebelumnya,
mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Maluku,
Stella Rewaru mengungkapkan, 48 anggota Satpol PP itu tidak jelas keberadaan
mereka.
“Tiba-tiba
ada pembayaran gaji sejak Januari-Juni. Persoalan ini telah ditangani pihak
Kejaksaan Tinggi Maluku. Tentunya bukti-bukti telah dikantongi jaksa, dan hanya
tinggal diproses selanjutnya saja,” kata Stella Rewaru, kepada Spektrum di
Ambon, beberapa waktu lalu.
Sementara
itu, Praktisi Hukum mendorong Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus tersebut. “Publik
menanti progres kasus ini. Bukan saja untuk kasus Satpol PP, tapi kasus dugaan
korupsi lainnya juga harus dituntaskan,” kata F. S. Marnex kepada wartawan
kemarin di Ambon.
Meski
begitu, dia memaklumi langkah hukum mulai penyelidikan hingga penyidikan, tentu
dilakukan jaksa mengikuti aturan hukum.
“Belum
lagi untuk menghitung kerugian keuangan negara, berkas harus disodorkan ke
lembaga berwenang diaudit, dan ini cukup memakan waktu lama. Kita berharap penanganan
kasus ini bisa tuntas,” pungkasnya. (S-05)