AMBON, SPEKTRUM – Berkas perkara tiga tersangka korupsi proyek
pembangunan terminal transit tipe B Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, senilai
Rp.55 miliar lebih, masih disiapkan atau dilengkapi penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tiga
tersangka dalam perkara ini adalah Angganoto Ura, mantan Kepala Dinas
Perhubungan Kota Ambon (Kuasa Pengguna Anggaran), Amir Gaos Latuconsina,
kontraktor pelaksana juga Direktur PT. Reminal Utama Sakti, dan Jhon Lucky
Metubun, Konsultan Pengawas. Namun mereka tidak ditahan oleh penyidik.
Kini
berkas perkara ketiga tersangka itu, belum lengkap atau belum P-21. Penyidik masih
menyiapkan berkas tahap I.
Kasi
Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengakuinya. Setelah lengkap akan
diserahkan ke penuntut umum.
“Untuk
penyerahan berkas perkara tahap I dari penyidik kepada penuntut umum, sementara
dilengkapi,” kata Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya.
Apabila
berkas perkara tahap I belum lengkap, penuntut umum akan mengembalikannya
dengan sejumlah catatan guna dilengkapi penyidik. “Protapnya demikian. jadi
masih dilengkapi oleh penyidik,” kata Samy Sapulette.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati
Maluku, Samy Sapulette sebelumnya juga mengakui, penyidik masih menyusun berkar
perkara tipikor proyek terminal transit Passo.
Diketahui,
proyek terminal transit Passo senilai Rp.55 miliar lebih bersumber dari APBN Kementerian
Perhubungan RI, dan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2015. Celakanya, proyek
belum tuntas anggaran sudah dicairkan 100 persen.
Hasil
perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku sudah diterima penyidik,
pada 7 Oktober 2019. Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian negara
sebesar Rp.3 miliar lebih.
Tiga
tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 joncto pasal 18 UU
Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (S-05)