AMBON, SPEKTRUM – Pihak Direktorat Rserse dan Kriminal Khusu
(Ditreskrimsus) Polda Maluku, dalam hal ini Direktur Reskrimsus Kombes Pol
Firman Nainggolan, mulai tertutup dengan penanganan perkara pembobolan dana
nasabah BNI 46 Ambon, oleh Faradiba Yusuf.
Setelah
kejahatan ini terbongkar, seterusnya pemeriksaan beruntun dilakukan penyidik
terhadap pihak internal BNI dan eksternal, hingga lima (5) orang ditetapkana
sebagai tersangka (4 dari internal BNI, dan 1 dari eksternal), anehnya, Kamis,
(31/10/2019), pihak Ditreskrimsus Polda Maluku justru, melarang wartawan untuk
menggali informasi tentang perkara korupsi dan dugaan TPPU ini.
Lima
tersangka itu, salah satunya adalah bendahara Faradibah Jusuf. Wartawan
Spektrum mencoba menggali informasi di lingkup Ditreskrimsus namun belum ada
infromasi resmi yang disampaikan oleh pihak Polda Maluku. Padahal, materi
konfirmasi disodorkan seputar perkembangan opengusutan perkara ini. Namun tidak
ditanggapi oleh Direskrimsus Polda Maluku.
Karena
terkesan menutup informasi, maka para kuli tinta (wartawan), harus memilih
menunggu di kantor Ditreskrimsus Mangga Dua, berjam-jam, guna memantau jalannya
pihak yang diperiksa. Sialnya, aktifitas wartawan akahrinya dibatasi.
Pesan
Direktur Reskrimsusu Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan terhadap anak
buahnya, menisyaratkan wartawan dilarang melakukan peliputan di lokasi
pemeriksaan (kantor Ditreskrimsus Paolda Maluku), apalagi harus mewawancarai
pihak pihak yang akan menjalani pemeriksaan. Alasannya, hasil wawancara
wartawan berakibat, pada narasi pemberitaan fulgar (tidak dirahasiakan).
Direktur
Reskrimsus melarang wartawan parkitr di markas Ditreskrimsus Polda Maluku,
diketahui setelah dugaan keterlibatan auditor internal BNI Ambon dalam perkara
pembobolan dana nasabah.
Menurut
salah satu sumber kepada Spektrum menuturkan, pembatasan terhadap wartawan atas
perintah Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan.
Diketahui,
sejak penanganan perkara ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sudah
memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Ada dari internal BNI Cabang Utama
Ambon, hingga pihak eksternal yang dianggap mengetahui, dan diduga terlibat
dalam kejahatan Farafibah.
Diantaranya,
Daniel Nirahua pengacara yang kabaranya adalah kekasih Faradibah, salah satu
dosen di perguruan Tinggi Ambon, Abdul manaf Tubaka. dan beberapa nasabah
potensial BNI. “Katong dimarahi, jadi mangarti jua,” ujar sumber di
markas Ditreskrimsus Polda Maluku, kemarin.
Sementaran
itu, tersangka yang dijerat dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 1972
tentang perbankan, sebagaimana diubah dengan UU RI No 10 Tahun 1998 dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Komulatif
ancaman denda sebesar Rp. 10 miliar. Menariknya, mereka juga dijerat UU Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang
pencucian uang. Sayangnya, publik mulai curiga dengan kerja polisi, yang mulai
tertutup akan penangan kasus tertutup.
“Kasus
ini besar loh. Awal begitu gencar, kenapa sudah mulai tertutup, ada apa dengan
mereka,” kata penggiat Anti Korupsi di Maluku, Jan Sariwatin.
Menurutnya,
Polda Maluku yang menangani kasus Faradiba harus lebih objektif dan transparan.
Aplagi, kasus ini menjadi atensi dari Kapolda Maluku.
Terkait
agenda pemeriksaan kemarin, terlihat nama Frangki Akerina, Auditor BNI Cabang
Utama Ambon. Diketahui dia diperiksa sejak Selasa, (29/10/2019). Dia adalah
orang yang mengetahui kejahatan Faradibah, namun sengaja membiarkannya. (S-01)