AMBON, SPEKTRUM – Pengembangan kasus dugaan pembbolan dana
nasabah dengan terduga Wakil Kepala Cabang Utama (KCU) Bidang Pemasaran Bank
Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon, Faradibah Yusuf alias FY, sedikitnya empat
orang saksi telah diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku. Semula dana nasabah disebut
Rp.124 miliar, kini dikoreksi jumlahnya menjadi Rp58.9 miliar.
Pantauan
Spektrum, Kepala Bidang Pemasaran BNI 1946 Ambon, Nolly Sahumena terlihat
menuju ruang pemeriksaan di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse dan Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Jumat
malam, (18/10/2019) pukul 19.12 Wit. Dia menggunakan kemeja putih bergambar,
serta celana panjang hitam.
Sahumena
terlihat sangat santai dan tidak canggung menyapa jurnalis yang sedang
menunggu. “Bagaimana, masih panjang ini,” kata dia tersenyum
sumringah ke arah awak media yang menyapanya.
Tak
berselang lama, terlihat mobil Avanza hitam plat nomor DE 1833 AK langsung
parkir di ruang Tipidser Ditreskrimsus Polda Maluku. Seorang perempuan
menggunakan blus batik dan bawahan hitam diduga Kepala KCP Masohi, keluar
terburu-buru dan langsung masuk ke mobil.
Sedangkan dua pejabat lainnya diduga Kepala KCP Dobo Ocep Maitimu dan KCP BNI Tual Kress Rumahlewang, diperiksa di ruangan berbeda.
Sumber
Spektrum di Ditreskrimsus Polda Maluku mengaku, terduga Faradibah Yusuf juga
telah berada di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Kecamatan
Nusaniwe Kota Ambon.
Sayangnya,
keberadaan FY sepertinya sengaja “disembunyikan” oleh pihak Ditreskrimsus Polda
Maluku.
Kasus
dugaan pembobolan dana nasabah BNI dalam hal ini terduga pelaku FY, berhasil
membobol bank plat merah itu, tidak bekerja sendiri. Ia diduga dibantu oleh beberapa
Kepala KCP BNI, diantaranya KCP Tual, Dobo dan Masohi.
Kasus
ini sementara ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, pasca dilaporkan pihak BNI
Cabang Ambon pada 8 Oktober 2019.
Sebelumnya,
Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, waktu kejadiannya pada 9 September 2019,
dan 4 Oktober baru ketahuan kemudian dilaporkan pada 8 Oktober.
“Modusnya,
Faradiba memerintahkan beberapa KCP yakni Tual, Masohi dan Dobo untuk
mentransfer dana ke rekening tertentu. Inilah yang dianggap sebagai suatu
kerugian oleh pihak BNI, karena memang tidak sesuai prosedur,” ungkap Kabid
Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat, kepada wartawan di
Mapolda Maluku, Kamis (17/10/2019).
Dijelaskan,
berdasarkan laporan, terdapat 5 rekening milik nasabah yang ditransfer sejumlah
uang dengan nilai beragam, dengan total transfer sebesar Rp 58,9 miliar.
“Ada
5 rekening yang ditransfer 3 KCP, total nilai transfernya berjumlah Rp 58,9
miliar, hanya saja untuk siapa yang ditransfer hubungan dengan Faradiba belum
diketahui secara pasti, karena penyelidikan masih dilakukan,” jelasnya.
Hingga Jumat malam, (18/1/10/2019) pukul 22:00 Wit, pemeriksaan masih berlangsung di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua, Kota Ambon. Hanya saja, baik Kabid Humas Kombes Pol. Mohamad Roem Ohirat, dan pihak Ditreskrimsus sendiri, belum memberikan keterangan resmi seputar mereka yang diperiksa. (S-16)