AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Kota Ambon punya hutang kurang
lebih Rp.1 miliar. Hutang ini dihasilkan dari perjalanan dinas Aparatuar Sipil
Negara (ASN/PNS). Pemkot mengutus para ASN-nya melakukan tugas perjalanan
dinas, tapi tidak menggunkan anggaran SPPD yang disediakan pemerintah.
Mereka
(ASN) yang telah melakukan perjalanan dinas tahun 2018 lalu, menggunakan ongkos
pribadi. Pemkot berjanji akan membayar uang pribadi ASN tersebut. Namun, hingga
Oktober 2019, janji Pemkot itu, belum juga terwujud. DPRD Kota Ambon didesak memanggil
Walikota Ambon, atau Bagian Keuangan guna menjelaskan masalah ini.
Sebab,
sejumlah pejabat yang telah melaukan perjalnan dinas tahun 2018 lalu, biaya pribadi
mereka belum diganti oleh Pemkot Ambon.
“Setahu
saya, banyak pejabat Pemkot Ambon melakukan perjalanan dinas tahun lalu (2018).
Setelah kembali, biaya pribadi mereka belum diganti. Kurang lebih Rp.1 miliar
yang harus diganti Pemkot Ambon melalui Bagian Keuangan,” kata sumber Spektrum di
Ambon, Rabu (16/10/2019).
Para
pejabat (Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian) dan lainnya, mereka mendapat
tugas perjalanan dinas, mencari uang sendiri membeli tiket dan kebutuhan akomodasi,
selama tugas perjalanan dinas. Bagian Keuangan Pemkot Ambon tidak memberi uang saku
kepada para ASN ini.
Pegiat
Anti Korupsi D. Salampessy menyayangkan sikap Pemkot Ambon yang semena-mena
terhadap ASN-nya.
“Seharusnya
DPRD Kota Ambon memanggil pihak berkepentingan termasuk Walikota untuk
menjelaskan masalah ini,. Sebab anggaran SPPD tahun 2018 sudah disahkan jauh-jauh
hari, kok aneh perjalanan dinas tahun 2018, biayanya ditanggung ASN secara
pribadi. Lalu anggaran SPPD anggaran tahun 2018 lalu, digunakan untuk apa,” sergah
Salampessy, kepada Spektrum di Ambon, Rabu (16/10/2019).
Sementara
Akademisi Unpatti, Sherlock Lekipiouw menilai penunggakan biaya SPPD tahun 2018
oleh Pemkot, adalah tindakan melanggar hukum. Dalilnya, perjalanan dinas sudah diatur
sesuai ketentuan, dan punya konsekuensi pembiayaan. Mestinya, kata dia, tidak seharusnya
ASN yang melakukan perjalanan dinas, dengana menggunakan ongkos pribadi.
“Perjalanan
dinas tidak disertai pembiayaan adalah melanggar aturan. Apalagi ongkosnya
ditanggung sendiri oleh ASN. Ini pelanggaran hukum. kerja pemerintahan tidak seperti
itu. Perjalan dinas selalu dianggarkan,” tandas Sherlock Lekipiouw, kepada
Spektrum di Ambon, kemarin.
Praktisi
Hukum F. Marnex juga berharap, Pemkot Ambon segera melunasi hak para pejabat (ASN),
yang sudah melekukan perjalanan dinas tahun 2018 lalu. Sebab SPPD berkaiatan
dengan tugas jabatan maupun tugas kedinasan.
“Dalam
setiap kegiatan oleh Dinas atau Badan selalu dianggarakan. Kita prihatin saja,
kasus di Pemkot Ambon bisa terjadi seperti itu. Agar lebih terang problem ini,
saya kaira DPRD Kota Ambon, harus memanggil pihak pemkot Ambon untuk
menjelaskannya,” pungkasnya Marnex kepada Spektrum di Ambon. (S-06)