Perusahaan yang menjalankan bisnis secara illegal demi meraup keuntungan secara haram, patut dibawa ranah hukum, agar kegiatan usaha yang dilakoni pebisnis secara illegal dapat dihentikan. Praktek illegal harus ditindak karena menyangkut kepentingan banyak orang.
Yusuf Warhangan
Masyarakat
harus bisa melihat mana perusahaan yang resmi dan yang illegal. Perusahaan terkait
harus meluruskan persepsi kepada masyarakat. Pengusaha ternak misalnya makin
tangguh di tengah pasar yang kompetitif.
Namun
patut dicermati pada kondisi pasar saat ini masih diisi dengan praktek curang.
Kasus perdagangan hewan ternak yang terjadi di Pulau Buru berlangsung sejak 2017
menjadi potret buruk. Pengawasan dari pihak-pihak terkait yang longgar atau ada
kongkalikong? Masyarakat harus paham dan lebih cerdas melihat hal ini.
Pratek
dagang hewan ternak illegal harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sebab selain
menyebabkan kerugian bagi pebisnis lainnya, utamanya mencederai
perundang-undangan yang berlaku.
Perdagangan
hewan ternak secara illegal berlangsung bukan atas dasar kemauan pemerintah,
tetapi oknum tetentu sengaja bertindak hingga melangkahi aturan. Komitmen menjalankan
aturan masih menyisahkan tanda tanya. Instansi Pemerintah terkait harus peka
untuk memantau keberadaan dan pergerakan pebisnis dan perusahaan.
Jika
ada orang yang nekat melakukan illegal seperti perdagangan ternak di kabupaten
Buru ke Provins Sulawesi Selatan, Makassar, disini butuh komitmen dan ketegasan
pihak terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Kasus
perdagangan hewan ternak ke provinsi Sulawesi Selatan, perlu disikapi secara
serius oleh pemerintah khususnya lagi Dinas terkait. Pemerintah harus mencegah
terjadinya perdagangan hewan ternak secara illegal. Pelaku wajib ditindak, apalagi
kasus ini sudah terbongkar ke publik. Mereka yang terlibat atau sengaja ikut
bermain dalam kasus ini patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Merujuk
kasus yanag terjadi di Pulau Buru sejak tahun 2017 perdagangan Sapi, Kerbau dan
Kuda di Pulau Buru ke Makassar, jika benar tidak punya izin atau izin
dikeluarkan tanpa melalui prosedur sebenarnya, ini semestinya dikejar oleh
pihak berwajib. (*)