AMBON, SPEKTRUM – Sepuluh (10) tersangka pengambilan paksa jenazah almarhum Hasan Keiya di Jalan Jenderal Sudirman, pada Mei 2020 lalu telah dinyatakan lengkap. Mereka kemudian, sudah resmi diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon
dan Pp Lease, Rabu 19 Agustus 2020.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Mido J Manik kepada tagar.id menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana kekerasan bersama terhadap petugas yang melakukan pekerjaan yang sah dan atau Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Kesehatan itu, maka kewenangan penyidik selesai.
Selanjutnya, kata dia menjadi kewenangan Jaksa untuk memproses kasus tersebut mulai dari dakwaan hingga ke-10 tersangka diadili di Pengadilan (Pengadilan Negeri Ambon) nanyinya dengan dakwaan Pasal 214 KUHP Jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Penyerahan Tersangka sejumlah 10 orang, 7 laki – laki dan 3 perempuan. Prosesnya di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon,” pungkas Mido.
Sebelumnya, 5 Agustus 2020 lalu, rekontruksi ulang yang dilangsungkan di halaman Mapolresta, Prigilima, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, dilakulanpenyidik. Terdapat 10 adegan yang diperagakan para tersangka, mulai dari penghadangan mobil pengawalan polisi sampai
membuka pintu belakang Ambulance dan mengambil peti yang di dalamnya terdapat mayat Hasan
Keiya.
Reka ulang yang digelar penyidik, sesuai permintaan jaksa saat itu. Karena saat diteliti jaksa, ada kekurangan, salah satunya rekonstruksi. Gelar rekonstruksi iti di Mapolresta Ambon dan bukan di tempat kejadian perkara
(TKP) di Jalan Jenderal Sudirman, semata-mata untuk menghindari kerumunan warga serta
mengurangi kemacetan di jalan. (S-07)